Dirdik Kejagung: Tidak ada kriminalisasi kasus Chevron
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menanggapi adanya isu kriminalisasi kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Adi mengatakan banyak pihak yang saat ini tidak menghargai jalannya proses pengadilan dengan membuat isu-isu yang tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
"Tolong menjadi perhatian, perkara ini sedang diproses dipengadilan. Hargai proses peradilan itu yang menilai benar atau salah. Ini kan sudah masuk ranah peradilan, tolong hormati dan hargai peradilan itu," ujar Adi saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (28/5/2013).
Adi mengatakan dari kasus itu, sudah ada yang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Maka dari itu, pihak PT CPI seharusnya bersifat kooperatif karena pengadilan sampai saat ini sudah objektif dalam menyelesaikan perkara korupsi Proyek Bioremediasi PT CPI.
"Toh kenyataannya, sudah ada yang dinyatakan terbukti. Saya pikir pihak-pihak banyak yang mengatakan itu tidak terbukti, itu terserah. Mestinya kalau dia memang merasa, pada saat disidang kita terbuka kok secara umum. Saya kan sudah objektif," tukas Adi.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kerjasama pertambangan yang dilakukan oleh BP Migas dan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) disepakati PT CPI telah menerima proyek untuk menormalkan kembali fungsi tanah pasca penambangan atau bioremediasi.
Perusahaan asal Amerika tersebut langsung menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk menggarapnya.
Namun, proyek bioremediasi yang sudah berjalan sejak tahun 2003 hingga tahun 2011 itu diduga tidak berjalan sesuai dengan yang telah disepakati sejak awal dan telah merugikan negara sebesar USD23 juta atau setara dengan Rp200 miliar dari biaya proyek yang nilainya USD270 juta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu, lima orang dari pihak Chevron yakni Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja dan Bachtiar Abdul Fatah.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Ricksy Prematusuri, Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia dan Herlan selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Pengadilan juga sudah memvonis Herlan bin Ompu, Direktur PT Green Planet Indonesia dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Adi mengatakan banyak pihak yang saat ini tidak menghargai jalannya proses pengadilan dengan membuat isu-isu yang tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
"Tolong menjadi perhatian, perkara ini sedang diproses dipengadilan. Hargai proses peradilan itu yang menilai benar atau salah. Ini kan sudah masuk ranah peradilan, tolong hormati dan hargai peradilan itu," ujar Adi saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (28/5/2013).
Adi mengatakan dari kasus itu, sudah ada yang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Maka dari itu, pihak PT CPI seharusnya bersifat kooperatif karena pengadilan sampai saat ini sudah objektif dalam menyelesaikan perkara korupsi Proyek Bioremediasi PT CPI.
"Toh kenyataannya, sudah ada yang dinyatakan terbukti. Saya pikir pihak-pihak banyak yang mengatakan itu tidak terbukti, itu terserah. Mestinya kalau dia memang merasa, pada saat disidang kita terbuka kok secara umum. Saya kan sudah objektif," tukas Adi.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kerjasama pertambangan yang dilakukan oleh BP Migas dan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) disepakati PT CPI telah menerima proyek untuk menormalkan kembali fungsi tanah pasca penambangan atau bioremediasi.
Perusahaan asal Amerika tersebut langsung menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk menggarapnya.
Namun, proyek bioremediasi yang sudah berjalan sejak tahun 2003 hingga tahun 2011 itu diduga tidak berjalan sesuai dengan yang telah disepakati sejak awal dan telah merugikan negara sebesar USD23 juta atau setara dengan Rp200 miliar dari biaya proyek yang nilainya USD270 juta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu, lima orang dari pihak Chevron yakni Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja dan Bachtiar Abdul Fatah.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Ricksy Prematusuri, Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia dan Herlan selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Pengadilan juga sudah memvonis Herlan bin Ompu, Direktur PT Green Planet Indonesia dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
(lns)