Merasa tanahnya diserobot, nenek surati SBY
A
A
A
Sindonews.com - Ida Farida, pemilik lahan seluas 91 hektar, yang diserobot PT Pakuan Sawangan Golf, terus berjuang untuk mendapatkan haknya kembali. Nenek dua cucu itu sudah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tembusan ke 17 lembaga negara.
Selain itu, dia juga berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ida berharap surat yang dilayangkannya itu dibaca dan segera direspon SBY. Dan kepada KPK, dia meminta agar mengawasi para Hakim yang menangani kasusnya, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, dan kongkalikong antara pengusaha dan para Hakim di Mahkamah Agung (MA).
Ida menjelaskan, gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) telah ditolak per tanggal 26 Maret 2013 sesuai pengumuman di Wabsite Resmi MA.
"Saya akan mendatangi KPK dalam untuk minta bantuan mengawasi para Hakim yang menangani kasus saya supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan kongkalikong antara pengusaha dan para hakim di MA," tukasnya, Selasa (28/5/2013).
Ida tidak ingin dijadikan korban permainan hukum di tanah airnya sendiri.
"Bapak Presiden dan juga KPK yang saya hormati, perlu diketahui, bahwa saya sebagai pemilik lahan ± 91 Hektare di kelurahan Sawangan dan Bojongsari yang sah berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah yang dikeluarkan pada hari sabtu, tanggal 17 Maret 2007. Oleh karena itu, melalui surat ini besar harapan saya Bapak Presiden untuk membantu saya sebagai bagian dari rakyat Indonesia, agar tidak dijadikan sebagai korban permainan hukum di Republik Indonesia,” tandasnya.
Selain itu, dia juga berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ida berharap surat yang dilayangkannya itu dibaca dan segera direspon SBY. Dan kepada KPK, dia meminta agar mengawasi para Hakim yang menangani kasusnya, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, dan kongkalikong antara pengusaha dan para Hakim di Mahkamah Agung (MA).
Ida menjelaskan, gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) telah ditolak per tanggal 26 Maret 2013 sesuai pengumuman di Wabsite Resmi MA.
"Saya akan mendatangi KPK dalam untuk minta bantuan mengawasi para Hakim yang menangani kasus saya supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan kongkalikong antara pengusaha dan para hakim di MA," tukasnya, Selasa (28/5/2013).
Ida tidak ingin dijadikan korban permainan hukum di tanah airnya sendiri.
"Bapak Presiden dan juga KPK yang saya hormati, perlu diketahui, bahwa saya sebagai pemilik lahan ± 91 Hektare di kelurahan Sawangan dan Bojongsari yang sah berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah yang dikeluarkan pada hari sabtu, tanggal 17 Maret 2007. Oleh karena itu, melalui surat ini besar harapan saya Bapak Presiden untuk membantu saya sebagai bagian dari rakyat Indonesia, agar tidak dijadikan sebagai korban permainan hukum di Republik Indonesia,” tandasnya.
(lns)