Raden Pardede: Pemberian FPJP di tangan BI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan Raden Pardede.
Pardede diperiksa sebagai saksi Fasilitas Pemberian Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century adalah kewenangan Bank Indonesi (BI).
"Pemberian FPJP itu sepenuhnya di tangan Bank Indonesia. Jadi kewenangan sepenuhnya ada di Bank Indonesia," kata Raden Pardede di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
Pada rapat waktu itu, Pardede mengklaim, jika dirinya dan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak ikut rapat dalam pemberian FPJP. "Di rapat FPJP, KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), saya dan Sri Mulyani tidak ikut," kata dia.
Raden yang diperiksa oleh KPK selama sembilan jam ini menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan FPJP Bank Century. "KSSK tidak ikut memutuskan untuk menentukan dan memberikan FPJP secara legal," pungkasnya.
Pardede diperiksa sebagai saksi Fasilitas Pemberian Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century adalah kewenangan Bank Indonesi (BI).
"Pemberian FPJP itu sepenuhnya di tangan Bank Indonesia. Jadi kewenangan sepenuhnya ada di Bank Indonesia," kata Raden Pardede di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
Pada rapat waktu itu, Pardede mengklaim, jika dirinya dan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak ikut rapat dalam pemberian FPJP. "Di rapat FPJP, KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), saya dan Sri Mulyani tidak ikut," kata dia.
Raden yang diperiksa oleh KPK selama sembilan jam ini menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan FPJP Bank Century. "KSSK tidak ikut memutuskan untuk menentukan dan memberikan FPJP secara legal," pungkasnya.
(mhd)