Masuk DPO, pencalegan Susno ditinjau ulang

Senin, 29 April 2013 - 09:19 WIB
Masuk DPO, pencalegan...
Masuk DPO, pencalegan Susno ditinjau ulang
A A A
Sindonews.com - Partai Bulan Bintang (PBB) akan meninjau ulang apabila benar mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

"Sampai sekarang informasinya belum ada, tapi kalau seandainya benar, kami akan meninjau pencalegan beliau," tukas Panglima Hizbullah PBB Afriansyah Ferry Noor ketika dihubungi, Senin (29/4/2012).

Menurut Afriansyah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan waktu untuk merevisi para calon anggota legislatif (caleg) yang didaftarkan. Revisi itu batas waktunya sampai 22 Mei. Bisa saja nanti Susno akan digantikan oleh caleg yang lain.

"Jadi masih ada waktu untuk merevisi, tapi kami akan pastikan dulu, status Susno, kami akan menanyakan langsung kepada Susno dan kepada pihak Kejaksaan soal adanya kabar DPO ini," jelas caleg nomor urut 1 Dapil Jambi 1 ini.

Afriansyah berharap Susno bisa terbebas dari persoalan hukum tersebut. Sebab ia yakin Susno tidak bersalah.

Bagi PBB Susno adalah sosok tokoh yang layak untuk maju sebagai caleg. Susno diyakini memiliki banyak massa pendukung di wilayah Jawa Barat. Mengingat selama karirnya pensiuan jenderal bintang tiga itu lebih banyak mengabdikan dirinya di wilayah Jawa Barat.

"Beliau mantan Kabareskrim, karirnya bagus, dulu lebih banyak dinas di Jawa Barat, pernah jadi Kapolres dan Kapolda di Jabar, ini yang kami nilai dari Pak Susno," ujarnya.

Seperti diberitakan Kejaksaan akhirnya meminta bantuan Mabes Polri untuk menangkap Susno Duadji. Susno juga telah dimasukan ke dalam DPO.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihak Kejaksaan Agung sudah melakukan koordinasi terkait ditetapkannya Susno Duadji ke dalam DPO.

"Kapan ditetapkannya dalam DPO sebaiknya dikonfirmasi ke pihak Kejaksaan, yang pasti benar, Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan kami terkait penetapan itu," jelas Boy kepada Sindonews, Senin (29/4/2013).
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6546 seconds (0.1#10.140)