Kejaksaan minta bantuan Mabes Polri buru Susno

Senin, 29 April 2013 - 07:01 WIB
Kejaksaan minta bantuan...
Kejaksaan minta bantuan Mabes Polri buru Susno
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam daftar pencarian (DPO).

DPO itu merupakan buntut dari gagalnya upaya eksekusi untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihak Kejaksaan Agung sudah melakukan koordinasi terkait ditetapkannya Susno Duadji ke dalam DPO.

"Kapan ditetapkannya dalam DPO sebaiknya dikonfirmasi ke pihak Kejaksaan, yang pasti benar, Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan kami terkait penetapan itu," jelas Boy kepada Sindonews, Senin (29/4/2013).

Menurut Boy, pihaknya akan membantu dan memberikan dukungan kepada Kejaksaan. Namun mengenai mekanisme selanjutnya belum dibicarakan, karena Kejaksaan dan Mabes Polri sifatnya masih melakukan koordinasi.

"Intinya itu tadi, kami siap membantu dan mendukung apa yang diperlukan Kejaksaan," ujar Boy menegaskan.

Mengenai bagaimana mekanisme penangkapan atau perburuan Susno, Boy belum bersedia menjelaskan. Jenderal bintang satu kepolisian ini juga tidak bisa menjelaskan mengenai keberadaan Susno saat ini.

"Mengenai alasan mengapa kemudian dimasukan dalam DPO, tentu yang berwenang menjelaskan adalah pihak Kejaksaan," ujarnya.

Masa toleransi Susno dianggap telah habis, setelah 2 X 24 jam terhitung sejak upaya eksekusi terakhir dilakukan. Toleransi itu diberikan setelah tiga kali surat panggilan dan satu eksekusi pihak Kejaksaan gagal membawa Susno.

Dalam rentang waktu toleransi yang diberikan itu Susno tidak menampakkan diri, ia menjadi perburuan Kejaksaan.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno Duadji, yang artinya Susno harus tetap menjalankan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan PN Jaksel, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
(lns)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved