Tak ada alasan Susno menolak dieksekusi

Senin, 29 April 2013 - 05:01 WIB
Tak ada alasan Susno...
Tak ada alasan Susno menolak dieksekusi
A A A
Sindonews.com - Tidak ada alasan bagi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji untuk menolak dieksekusi. Demikian pula, pihak Kejaksaan harus segera menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan, pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan yang menghukum Susno Duadji tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara harus dijalankan sebagai bentuk komitmen dan penghargaan terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendasari keharusan tersebut. Pertama, putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dimana putusan Kasasi (Mahkamah Agung) menguatkan putusan banding (Pengadilan Tinggi) dan putusan pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri).

"Jadi tidak ada celah dan argumentasi selain Kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut," tegas Miko melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (29/4/2013).

Kedua, argumentasi bahwa putusan kasasi tidak memuat perintah penahanan menyebabkan putusan batal demi hukum itu tidaklah tepat.

"Putusan kasasi pada hakekatnya adalah menerima, menolak, atau tidak dapat diterimanya suatu permohonan kasasi. Apabila permohonan ditolak maka putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta merta berlaku dimana hukumannya tetap tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara," urainya.

Ketiga, mengenai argumentasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 069/PUU-X/2012 tidak berlaku surut adalah benar. Namun, tidak memiliki pengaruh sama sekali terhadap perkara Susno Duadji.

Sehingga, lanjut Miko, hal itu menjadi tidak relevan untuk dijadikan dasar oleh penasehat hukum Susno Duadji untuk melawan eksekusi.

"Putusan kasasi, banding, dan pengadilan negeri memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun terdapat kesalahan pengetikan dan sebagainya, tidak mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum,"ujarnya.

Kelima, desakan kepada Kepolisian untuk membantu Kejaksaan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Susno Duadji. Kepolisian dalam posisinya sebagai catur wangsa penegak hukum (bersama dengan Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan) harus membangun hubungan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai perwujudan dari sistem peradilan pidana terpadu.

"Jadi sukses atau tidaknya eksekusi bergantung kepada kedua institusi ini," tukasnya.
(lns)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Kejati Jabar Minta Polda...
Kejati Jabar Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Pegi Setiawan
Alasan Kejati Jabar...
Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi ke Polda Jabar
Berita Terkini
Hanura Resmi Dukung...
Hanura Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto
3 jam yang lalu
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
3 jam yang lalu
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
9 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
10 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
10 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
10 jam yang lalu
Infografis
Negara-Negara Arab Kompak...
Negara-Negara Arab Kompak Menolak Bantu AS Serang Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved