Tak ada alasan Susno menolak dieksekusi

Senin, 29 April 2013 - 05:01 WIB
Tak ada alasan Susno...
Tak ada alasan Susno menolak dieksekusi
A A A
Sindonews.com - Tidak ada alasan bagi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji untuk menolak dieksekusi. Demikian pula, pihak Kejaksaan harus segera menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan, pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan yang menghukum Susno Duadji tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara harus dijalankan sebagai bentuk komitmen dan penghargaan terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendasari keharusan tersebut. Pertama, putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dimana putusan Kasasi (Mahkamah Agung) menguatkan putusan banding (Pengadilan Tinggi) dan putusan pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri).

"Jadi tidak ada celah dan argumentasi selain Kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut," tegas Miko melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (29/4/2013).

Kedua, argumentasi bahwa putusan kasasi tidak memuat perintah penahanan menyebabkan putusan batal demi hukum itu tidaklah tepat.

"Putusan kasasi pada hakekatnya adalah menerima, menolak, atau tidak dapat diterimanya suatu permohonan kasasi. Apabila permohonan ditolak maka putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta merta berlaku dimana hukumannya tetap tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara," urainya.

Ketiga, mengenai argumentasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 069/PUU-X/2012 tidak berlaku surut adalah benar. Namun, tidak memiliki pengaruh sama sekali terhadap perkara Susno Duadji.

Sehingga, lanjut Miko, hal itu menjadi tidak relevan untuk dijadikan dasar oleh penasehat hukum Susno Duadji untuk melawan eksekusi.

"Putusan kasasi, banding, dan pengadilan negeri memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun terdapat kesalahan pengetikan dan sebagainya, tidak mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum,"ujarnya.

Kelima, desakan kepada Kepolisian untuk membantu Kejaksaan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Susno Duadji. Kepolisian dalam posisinya sebagai catur wangsa penegak hukum (bersama dengan Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan) harus membangun hubungan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai perwujudan dari sistem peradilan pidana terpadu.

"Jadi sukses atau tidaknya eksekusi bergantung kepada kedua institusi ini," tukasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7585 seconds (0.1#10.140)