Jika dieksekusi, PBB siapkan pengganti Susno
A
A
A
Sindonews.com - Partai Bulan Bintang (PBB) tak mau ambil pusing terkait masalah hukum yang menimpa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka, Susno Duadji.
Komandan Brigade Hizbullah PBB, Afriansyah Noor, mengatakan, hingga saat ini partainya masih berkeyakinan dengan putusan MA itu, Susno tetap tidak dapat dieksekusi.
"Nah kita saat ini berpijak pada putusan itu, kalau pun pada akhirnya dieksekusi kita masih ada kesempatan untuk mengganti," katanya kepada Sindonews di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013).
"Brigadir Hizbullah sampai saat ini masih berpijak pada putusan pengadilan yang batal demi hukum, karena MA (Mahkamah Agung) tidak mencantumkan Pasal 197 yang diharuskan oleh KUHAP. Jadi putusanya batal demi hukum dan tidak bisa dieksekusi sampai sekarang," sambungnya.
Ketika ditanya apakah langkah tersebut merupakan bagian perlindungan dari partai agar Susno tidak dieksekusi tim kejaksaan, dirinya pun secara tegas menolak.
"Kita tidak melakukan pembelaan atau perlindungan kami hanya berpijak pada hukum yang ada, sekarang hukum kita kacau balau, jadi putusannya pun bukan nyata putusan Susno tetapi orang lain yang di-copy paste oleh pengdilan," terangnya.
Sebelumnya, Afriansyah juga menjelaskan PBB tidak dirugikan dengan masalah hukum yang menimpa salah satu kader barunya itu.
"Secara institusi tidak (dirugikan), nah pro kontra lah. Masyarakat juga tahu Susno siapa, dahulu membuka kasus korupsi, kasus century, kasus petinggi Polri yang teman-teman dia sendiri," ujarnya.
Komandan Brigade Hizbullah PBB, Afriansyah Noor, mengatakan, hingga saat ini partainya masih berkeyakinan dengan putusan MA itu, Susno tetap tidak dapat dieksekusi.
"Nah kita saat ini berpijak pada putusan itu, kalau pun pada akhirnya dieksekusi kita masih ada kesempatan untuk mengganti," katanya kepada Sindonews di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013).
"Brigadir Hizbullah sampai saat ini masih berpijak pada putusan pengadilan yang batal demi hukum, karena MA (Mahkamah Agung) tidak mencantumkan Pasal 197 yang diharuskan oleh KUHAP. Jadi putusanya batal demi hukum dan tidak bisa dieksekusi sampai sekarang," sambungnya.
Ketika ditanya apakah langkah tersebut merupakan bagian perlindungan dari partai agar Susno tidak dieksekusi tim kejaksaan, dirinya pun secara tegas menolak.
"Kita tidak melakukan pembelaan atau perlindungan kami hanya berpijak pada hukum yang ada, sekarang hukum kita kacau balau, jadi putusannya pun bukan nyata putusan Susno tetapi orang lain yang di-copy paste oleh pengdilan," terangnya.
Sebelumnya, Afriansyah juga menjelaskan PBB tidak dirugikan dengan masalah hukum yang menimpa salah satu kader barunya itu.
"Secara institusi tidak (dirugikan), nah pro kontra lah. Masyarakat juga tahu Susno siapa, dahulu membuka kasus korupsi, kasus century, kasus petinggi Polri yang teman-teman dia sendiri," ujarnya.
(lns)