KPU belum buat aturan soal batasan dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai aturan pembatasan dana kampanye untuk Pemilu 2014, khususnya untuk pengeluaran biaya kampanye.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas menjelaskan, Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tidak mengatur mengenai batasan dana kampanye, karenanya, pihaknya pun belum akan membuat peraturan tersebut.
"Undang-Undang tidak memberi atribusi KPU untuk membatasi dana kampanye," kata Sigit saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakrta Pusat, Jumat (26/4/2014).
Dia mengakui, pihaknya pernah menyampaikan usulan agar ada pembatasan dana kampanye, namun saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, usulan itu pun ditolak.
"Bahkan dahulu saat diskusi itu sempat disampaikan, tetapi DPR tidak memberi agar dana kampanye dibatasi, ada batasan hanya untuk penerimaan dana kampanye dari individu dan badan usaha kalau untuk batasan tidak ada," terangnya.
Sebelumnya, Pengamat Kepemiluan Ramlan Surbakti berpendapat, lembaga pemilihan itu bisa mengatur batasan dana pengeluaran kampanye melalui pengajuan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU DPR RI, namun harus memperhatikan biaya harga kebutuhan Pemilu di berbagai daerah yang umumnya berbeda.
"Sekarang Panja RUU Pilkada akan menyusun itu, mereka sepakat perlu pembatasan pengeluaran kampanye berdasarkan jumlah pemilih, karena indeks harga di Indonesia kan tidak sama. Di Papua dengan pulau Jawa kan berbeda," kata Ramlan.
"Kalau KPU atur itu, UU Pemilu berikutnya DPR bisa adopsi saja. Cuma masalahnya untuk menentukan indeks harga tiap daerah itu lain-lain, ini yang perlu dibuat penelitian khusus, sehingga jumlahnya tidak terlalu besar dan tidak terlalu rendah," sambungnya.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas menjelaskan, Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tidak mengatur mengenai batasan dana kampanye, karenanya, pihaknya pun belum akan membuat peraturan tersebut.
"Undang-Undang tidak memberi atribusi KPU untuk membatasi dana kampanye," kata Sigit saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakrta Pusat, Jumat (26/4/2014).
Dia mengakui, pihaknya pernah menyampaikan usulan agar ada pembatasan dana kampanye, namun saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, usulan itu pun ditolak.
"Bahkan dahulu saat diskusi itu sempat disampaikan, tetapi DPR tidak memberi agar dana kampanye dibatasi, ada batasan hanya untuk penerimaan dana kampanye dari individu dan badan usaha kalau untuk batasan tidak ada," terangnya.
Sebelumnya, Pengamat Kepemiluan Ramlan Surbakti berpendapat, lembaga pemilihan itu bisa mengatur batasan dana pengeluaran kampanye melalui pengajuan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU DPR RI, namun harus memperhatikan biaya harga kebutuhan Pemilu di berbagai daerah yang umumnya berbeda.
"Sekarang Panja RUU Pilkada akan menyusun itu, mereka sepakat perlu pembatasan pengeluaran kampanye berdasarkan jumlah pemilih, karena indeks harga di Indonesia kan tidak sama. Di Papua dengan pulau Jawa kan berbeda," kata Ramlan.
"Kalau KPU atur itu, UU Pemilu berikutnya DPR bisa adopsi saja. Cuma masalahnya untuk menentukan indeks harga tiap daerah itu lain-lain, ini yang perlu dibuat penelitian khusus, sehingga jumlahnya tidak terlalu besar dan tidak terlalu rendah," sambungnya.
(mhd)