Bacaleg ijazah palsu bisa dipolisikan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, jika diketemukan dan terbukti ada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menggunakan ijazah palsu maka hal itu bisa berujung dengan melaporkan kepada kepolisian.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas menjelaskan, proses menuju ke polisi itu bisa dilakukan melalui laporan masyarakat untuk terusnya dilanjutkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlebih dahulu.
"Jadi kita berdasarkan laporan dari masyarakat, lalu kami sampaikan kepada Bawaslu nah nanti ada pengadilan untuk menentukan asli atau tidak, nah jika terbukti bisa saja ke polisi," kata Sigit saat berbincang dengan wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013).
Pada kesempatan itu dia mengatakan, KPU hanya bisa melanjutkan sah atau tidaknya ijazah bacaleg jika ada laporan dari masyarakat.
"Kita ini kan meminta agar calon menyertakan legalisir, nah dengan legalisir itu sudah cukup. Nanti, kalau ada laporan kita proses. Kenapa? Karena KPU memang sangat administrasi sekali," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menginvestigasi apakah seluruh ijazah yang menjadi persyaratan bakal calon asli atau tidak.
"Kita harus ada laporan, karena kita ini kan tidak melakukan verifikasi faktual, kita berdasarkan tugas seperti itu," pungkasnya.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas menjelaskan, proses menuju ke polisi itu bisa dilakukan melalui laporan masyarakat untuk terusnya dilanjutkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlebih dahulu.
"Jadi kita berdasarkan laporan dari masyarakat, lalu kami sampaikan kepada Bawaslu nah nanti ada pengadilan untuk menentukan asli atau tidak, nah jika terbukti bisa saja ke polisi," kata Sigit saat berbincang dengan wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013).
Pada kesempatan itu dia mengatakan, KPU hanya bisa melanjutkan sah atau tidaknya ijazah bacaleg jika ada laporan dari masyarakat.
"Kita ini kan meminta agar calon menyertakan legalisir, nah dengan legalisir itu sudah cukup. Nanti, kalau ada laporan kita proses. Kenapa? Karena KPU memang sangat administrasi sekali," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menginvestigasi apakah seluruh ijazah yang menjadi persyaratan bakal calon asli atau tidak.
"Kita harus ada laporan, karena kita ini kan tidak melakukan verifikasi faktual, kita berdasarkan tugas seperti itu," pungkasnya.
(mhd)