Fahd A Rafiq paksa Dendy cari proyek
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Gema MKGR kerap memaksa pemilik dari PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara sekaligus rekanannya di gerakan sayap Partai Golkar Dendy Prasetya untuk mencari proyek.
Dalam penjelasannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Fahd A Rafiq menggunakan alasan proyek itu digunakan untuk menghidupi MKGR.
“Ketum bilang untuk cari proyek-proyek. Cobalah Abang cari berkas berkas proyek. Masa gerakan kita begini-begini saja,“ kata Dendy menirukan percakapan yang pernah dilakukan dengan Fahd, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
Dendy kemudian mengatakan, permintaan itu tidak langsung dipenuhinya. Namun, Fahd sendiri seakan tidak putus asa dan terus mendesak Dendy untuk mencari proyek yang bisa dikerjakannya. "Bang, ayolah kita cari proyek-proyek. Kalau tidak tanya seniorlah. Coba Abang cari tahu daftar anggaran. Saya saja bisa tahu, masa Abang tidak bisa,“ ungkapnya.
Setelah sekian kalinya didesak Fahd, Dendy pun akhirnya menyerah dan menyanggupi untuk memenuhi desakan terpidana kasus penyuapan DPID itu. “Saya bilang, ya sudah saya cari dulu ya, tum,“ katanya.
Dendy pun kemudian menjelaskan, setibanya di rumah ayahnya, Zulkarnaen Djabar, dia melihat ada sebuah map berwarna merah yang diduga adalah milik ayahnya. “Saya lihat di rumah ada map berwarna merah di kamar ayah saya yang isinya ternyata dokumen anggaran,“ tukasnya.
Dendy pun kemudian tiba tiba mulai terisak saat melanjutkan penjelasannya. Dia pun kemudian sempat berhenti berbicara saat menjelaskan kembali perbuatan yang telah membawa ayahnya ikut menjadi terdakwa.
“Saya menyesal karena saya memfotokopi ini karena membuat saya dan ayah saya menjadi terdakwa. Saya mengaku saya benar-benar menyesal yang mulia,“ kata Dendy sambil terisak-isak.
Dalam penjelasannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Fahd A Rafiq menggunakan alasan proyek itu digunakan untuk menghidupi MKGR.
“Ketum bilang untuk cari proyek-proyek. Cobalah Abang cari berkas berkas proyek. Masa gerakan kita begini-begini saja,“ kata Dendy menirukan percakapan yang pernah dilakukan dengan Fahd, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
Dendy kemudian mengatakan, permintaan itu tidak langsung dipenuhinya. Namun, Fahd sendiri seakan tidak putus asa dan terus mendesak Dendy untuk mencari proyek yang bisa dikerjakannya. "Bang, ayolah kita cari proyek-proyek. Kalau tidak tanya seniorlah. Coba Abang cari tahu daftar anggaran. Saya saja bisa tahu, masa Abang tidak bisa,“ ungkapnya.
Setelah sekian kalinya didesak Fahd, Dendy pun akhirnya menyerah dan menyanggupi untuk memenuhi desakan terpidana kasus penyuapan DPID itu. “Saya bilang, ya sudah saya cari dulu ya, tum,“ katanya.
Dendy pun kemudian menjelaskan, setibanya di rumah ayahnya, Zulkarnaen Djabar, dia melihat ada sebuah map berwarna merah yang diduga adalah milik ayahnya. “Saya lihat di rumah ada map berwarna merah di kamar ayah saya yang isinya ternyata dokumen anggaran,“ tukasnya.
Dendy pun kemudian tiba tiba mulai terisak saat melanjutkan penjelasannya. Dia pun kemudian sempat berhenti berbicara saat menjelaskan kembali perbuatan yang telah membawa ayahnya ikut menjadi terdakwa.
“Saya menyesal karena saya memfotokopi ini karena membuat saya dan ayah saya menjadi terdakwa. Saya mengaku saya benar-benar menyesal yang mulia,“ kata Dendy sambil terisak-isak.
(maf)