Sekali lagi, kesempatan parpol daftarkan caleg
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (Parpol) masih memiliki satu kesempatan lagi untuk mendaftarkan calon anggota legislatif (Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Arief Budiman, menjelaskan bahwa kesempatan itu dilakukan pada masa perbaikan mulai tanggal 9 hingga 22 Mei 2013.
"Pendaftaran satu kali, dan perbaikan satu kali juga," kata Arief kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).
Namun, parpol tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki jika dikemudian hari ditemukan kekurangan atau masalah berkas caleg yang baru didaftarkan itu.
"Resikonya dia tanggung karena tidak ada perbaikan jadi partai harus liat baik-baik karena tidak bisa diganggu lagi kalau sudah tanggal itu," jelasnya.
Karena itu diimbau, agar parpol melengkapi berkas itu sebelum diajukan. "Pertama siapa pun yang dicalonkan urusan parpol, KPU hanya mengenai syarat. Siapa pun yang memasukkan itu terserah, nah soal memeriksa itu urusan KPU. Harus lengkap, tidak ada perbaikan atau gugur," tuntasnya.
Komisioner KPU Arief Budiman, menjelaskan bahwa kesempatan itu dilakukan pada masa perbaikan mulai tanggal 9 hingga 22 Mei 2013.
"Pendaftaran satu kali, dan perbaikan satu kali juga," kata Arief kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).
Namun, parpol tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki jika dikemudian hari ditemukan kekurangan atau masalah berkas caleg yang baru didaftarkan itu.
"Resikonya dia tanggung karena tidak ada perbaikan jadi partai harus liat baik-baik karena tidak bisa diganggu lagi kalau sudah tanggal itu," jelasnya.
Karena itu diimbau, agar parpol melengkapi berkas itu sebelum diajukan. "Pertama siapa pun yang dicalonkan urusan parpol, KPU hanya mengenai syarat. Siapa pun yang memasukkan itu terserah, nah soal memeriksa itu urusan KPU. Harus lengkap, tidak ada perbaikan atau gugur," tuntasnya.
(lns)