Eksekusi Susno sesuai pasal 270 KUHP

Rabu, 24 April 2013 - 22:22 WIB
Eksekusi Susno sesuai pasal 270 KUHP
Eksekusi Susno sesuai pasal 270 KUHP
A A A
Sindonews.com - Kejati DKI Jakarta keukeuh akan mengeksekusi Susno Duadji meski pun terus 'dihalangi' oleh Polda Jawa Barat.

Menurut Kasi Intel Kejati DKI Jakarta Firdaus D Wilmar hal tersebut sesuai dengan Undang-undang dan tercantum dalam Pasal 270 KUHP.

"Kita akan tetap melaksanakan eksekusi, sesuai pasal 270 KUHP. Putusan punya kekuatan hukum tetap. Jaksa sebagai eksekutor harus melaksanakan," jelasnya, di Polda Jabar, Rabu (24/4/2013).

Menurutnya, Yusril Ihza Mahendra memang telah meminta kepada Kapolda Jabar agar Susno tidak bisa dieksekusi hari ini karena di bawah perlindungan Kapolda.

"Kita tidak dapat mengatakan kapan. Namun kita siap, karena ada pengajuan permohonan perlindungan dari Yusril. Kita tegaskan akan eksekusi," ujarnya.

Sedangkan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra sejak pukul 21.00 Wib telah meninggalkan Polda Jabar. Hingga kini proses negoisasi pun masih alot.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6137 seconds (0.1#10.140)