Hari ini, Sri Mulyani mulai diperiksa KPK
Rabu, 24 April 2013 - 18:17 WIB
Hari ini, Sri Mulyani mulai diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mulai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, terkait dengan kasus bailout Bank Century.
Pemeriksaan Direktur Pelaksana World Bank (Bank Dunia) itu, dilakukan setelah tim penyidik KPK yang berangkat Senin 22 April 2013 ke Amerika Serikat (AS) sudah tiba sejak Selasa 23 April.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari satu orang Kepala Satgas (penyidik) dan dua orang anggotanya. "(Pemeriksaan) Di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), di Washington DC, Amerika," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Johan menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi secara langsung dengan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk AS, Dino Pati Jalal. Hal itu Itu dilakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan.
Lebih lanjut Johan mengungkapkan, mengenai materi pemeriksaan, dia mengaku belum mendapatkan informasi dari tim yang diterjunkan."Saya belum mendapatkan informasi soal itu," pungkasnya.
Untuk kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka mega skandal bailout Bank Century, yakni Budi Mulya, sedangkan Siti Chalimah Fadjriah masih belum ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kondisi yang sedang sakit.
Budi Mulya merupakan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Sementara Siti Fadjriah adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia.
Pemeriksaan Direktur Pelaksana World Bank (Bank Dunia) itu, dilakukan setelah tim penyidik KPK yang berangkat Senin 22 April 2013 ke Amerika Serikat (AS) sudah tiba sejak Selasa 23 April.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari satu orang Kepala Satgas (penyidik) dan dua orang anggotanya. "(Pemeriksaan) Di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), di Washington DC, Amerika," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Johan menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi secara langsung dengan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk AS, Dino Pati Jalal. Hal itu Itu dilakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan.
Lebih lanjut Johan mengungkapkan, mengenai materi pemeriksaan, dia mengaku belum mendapatkan informasi dari tim yang diterjunkan."Saya belum mendapatkan informasi soal itu," pungkasnya.
Untuk kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka mega skandal bailout Bank Century, yakni Budi Mulya, sedangkan Siti Chalimah Fadjriah masih belum ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kondisi yang sedang sakit.
Budi Mulya merupakan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Sementara Siti Fadjriah adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia.
(maf)