DPR: Pemasungan dilarang oleh undang-undang
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR Nova Rianti Yusuf mengatakan, pemasungan di Indonesia sesungguhnya telah dilarang sejak 1997 melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai kesehatan dan surat Menteri Dalam negeri (Mendagri).
Yang disampaikan kepada Pemda untuk mengambil prakarsa-prakarsa dalam mengatasi kasus pemasungan di daerah dan bertanggung jawab melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa.
"Rata-rata nasional gangguan mental emosional (cemas dan depresi pada penduduk 15 tahun ke atas sekitar 11,6 persen atau sekitar 19 juta penduduk berdasarkan kesehatan dasar (Riskesdas) 2007," tandasnya saat dihubungi Sindonews, Rabu (24/4/2013).
Menurutnya, sedikit sekali dari jumlah yang besar datang ke fasilitas pengobatan. Hal ini disebabkan karena kemiskinan serta kurangnya pengetahuan dan informasi untuk keluarga dan juga rasa malu yang besar.
Lanjutnya, keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungan penderita gangguan jiwa cenderung melakukan tindakan paksa untuk mengurangi ancaman yaitu dengan pemasungan.
"Pemasungan biasanya disertai dengan penelantaran terhadap kebutuhan hidup dasar seperti makan, minum, buang air besar dan kecil, kebersihan diri dan berpakaian," ujar dia.
Ketua Panja Kesehatan Jiwa (Keswa) ini menambahkan, pada kondisi ini sebenarnya penderita gangguan jiwa yang dipasung adalah individu terlantar dan miskin yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah.
Ia menambahkan, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mempunyai data valid mengenai jumlah korban pasung di Indonesia. Namum, diperkirakan tidak kurang dari 18.800 orang mengalami pemasungan di berbagai daerah di Indonesia.
"Kemenkes harus mempunyai peta jalan untuk mengatur strategi-strategi dalam mengatasi permsahan ini sambil di ikuti program 'Indonesia bebas pasung 2014," kata dia.
Yang disampaikan kepada Pemda untuk mengambil prakarsa-prakarsa dalam mengatasi kasus pemasungan di daerah dan bertanggung jawab melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa.
"Rata-rata nasional gangguan mental emosional (cemas dan depresi pada penduduk 15 tahun ke atas sekitar 11,6 persen atau sekitar 19 juta penduduk berdasarkan kesehatan dasar (Riskesdas) 2007," tandasnya saat dihubungi Sindonews, Rabu (24/4/2013).
Menurutnya, sedikit sekali dari jumlah yang besar datang ke fasilitas pengobatan. Hal ini disebabkan karena kemiskinan serta kurangnya pengetahuan dan informasi untuk keluarga dan juga rasa malu yang besar.
Lanjutnya, keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungan penderita gangguan jiwa cenderung melakukan tindakan paksa untuk mengurangi ancaman yaitu dengan pemasungan.
"Pemasungan biasanya disertai dengan penelantaran terhadap kebutuhan hidup dasar seperti makan, minum, buang air besar dan kecil, kebersihan diri dan berpakaian," ujar dia.
Ketua Panja Kesehatan Jiwa (Keswa) ini menambahkan, pada kondisi ini sebenarnya penderita gangguan jiwa yang dipasung adalah individu terlantar dan miskin yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah.
Ia menambahkan, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mempunyai data valid mengenai jumlah korban pasung di Indonesia. Namum, diperkirakan tidak kurang dari 18.800 orang mengalami pemasungan di berbagai daerah di Indonesia.
"Kemenkes harus mempunyai peta jalan untuk mengatur strategi-strategi dalam mengatasi permsahan ini sambil di ikuti program 'Indonesia bebas pasung 2014," kata dia.
(kri)