2 Direktur PT Indoguna Utama pasrah atas dakwaan Jaksa

Rabu, 24 April 2013 - 15:08 WIB
2 Direktur PT Indoguna...
2 Direktur PT Indoguna Utama pasrah atas dakwaan Jaksa
A A A
Sindonews.com - Dua terdakwa dugaan suap izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi tak mengajukan banding atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini.

Ketika ditanyakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Edi Santoso terkait dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU, kuasa hukum terdakwa mengatakan tidak akan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Berdasarkan perundingan tadi baik terdakwa satu dan dua tidak ajukan eksepsi," kata kuasa hukum terdakwa Denny Kailimang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Majelis hakim pun kemudian memutuskan sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda langsung pada pemeriksaan saksi.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,“ jelas Ketua Majelis Hakim Edi.

Sebelumnya, Juard dan Arya didakwa telah melakukan pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar agar penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton pada tahun 2013 diberikan kepada PT Indoguna.

"Terdakwa satu dan dua bersama Maria Elizabeth Liman (Direktur Utama PT Indoguna) memberikan uang Rp1,3 miliar dari seluruh uang yang dijanjikan Rp40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah," ungkap Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Roem saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Pemberian suap dengan nilai komitmen yang dijanjikan mecapai Rp 40.000.000.000 itu dilakukan agar kedua orang itu bisa membantu agar Luthfi sebagai seorang penyelenggara negara bisa meloloskan kuota tambahan itu.

“Dengan maksud agar Luthfi mempengaruhi Pejabat Kementerian Pertanian agar memberikan rekomendasi penambahan kuots impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama," tambahnya.

Atas perbuatann Arya dan Juard, jaksa kemudian mendakwa mereka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(lns)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
Pemerintah Janji Tinjau...
Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved