2 Direktur PT Indoguna Utama pasrah atas dakwaan Jaksa

Rabu, 24 April 2013 - 15:08 WIB
2 Direktur PT Indoguna...
2 Direktur PT Indoguna Utama pasrah atas dakwaan Jaksa
A A A
Sindonews.com - Dua terdakwa dugaan suap izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi tak mengajukan banding atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini.

Ketika ditanyakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Edi Santoso terkait dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU, kuasa hukum terdakwa mengatakan tidak akan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Berdasarkan perundingan tadi baik terdakwa satu dan dua tidak ajukan eksepsi," kata kuasa hukum terdakwa Denny Kailimang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Majelis hakim pun kemudian memutuskan sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda langsung pada pemeriksaan saksi.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,“ jelas Ketua Majelis Hakim Edi.

Sebelumnya, Juard dan Arya didakwa telah melakukan pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar agar penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton pada tahun 2013 diberikan kepada PT Indoguna.

"Terdakwa satu dan dua bersama Maria Elizabeth Liman (Direktur Utama PT Indoguna) memberikan uang Rp1,3 miliar dari seluruh uang yang dijanjikan Rp40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah," ungkap Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Roem saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Pemberian suap dengan nilai komitmen yang dijanjikan mecapai Rp 40.000.000.000 itu dilakukan agar kedua orang itu bisa membantu agar Luthfi sebagai seorang penyelenggara negara bisa meloloskan kuota tambahan itu.

“Dengan maksud agar Luthfi mempengaruhi Pejabat Kementerian Pertanian agar memberikan rekomendasi penambahan kuots impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama," tambahnya.

Atas perbuatann Arya dan Juard, jaksa kemudian mendakwa mereka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(lns)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
100 Ribu Ton Impor Daging...
100 Ribu Ton Impor Daging Sapi Tersendat, Bagaimana Stok Ramadhan dan Lebaran?
Berita Terkini
7 Jenderal Polisi Bintang...
7 Jenderal Polisi Bintang 2 Masuk Daftar Mutasi Polri April 2025, Ini Nama-namanya
22 menit yang lalu
Generasi Muda FKPPI...
Generasi Muda FKPPI Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
51 menit yang lalu
2 Pati TNI Angkatan...
2 Pati TNI Angkatan Udara Pensiun, Nomor 1 Jebolan AAU 1988
57 menit yang lalu
RUU Penyiaran Dibahas:...
RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak
59 menit yang lalu
Misi Kemanusiaan Kementerian...
Misi Kemanusiaan Kementerian HAM di Nduga: Rekonsiliasi dan Perdamaian Solusi Masalah Papua
1 jam yang lalu
Kemenag Target Indeks...
Kemenag Target Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Naik, Plt. Irjen: Layani Seperti Orang Tua Sendiri
2 jam yang lalu
Infografis
3 Ancaman Terbesar Militer...
3 Ancaman Terbesar Militer AS, Paling Utama Adalah China
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved