2 Direktur PT Indoguna Utama pasrah atas dakwaan Jaksa
A
A
A
Sindonews.com - Dua terdakwa dugaan suap izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi tak mengajukan banding atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini.
Ketika ditanyakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Edi Santoso terkait dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU, kuasa hukum terdakwa mengatakan tidak akan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Berdasarkan perundingan tadi baik terdakwa satu dan dua tidak ajukan eksepsi," kata kuasa hukum terdakwa Denny Kailimang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Majelis hakim pun kemudian memutuskan sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda langsung pada pemeriksaan saksi.
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,“ jelas Ketua Majelis Hakim Edi.
Sebelumnya, Juard dan Arya didakwa telah melakukan pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar agar penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton pada tahun 2013 diberikan kepada PT Indoguna.
"Terdakwa satu dan dua bersama Maria Elizabeth Liman (Direktur Utama PT Indoguna) memberikan uang Rp1,3 miliar dari seluruh uang yang dijanjikan Rp40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah," ungkap Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Roem saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Pemberian suap dengan nilai komitmen yang dijanjikan mecapai Rp 40.000.000.000 itu dilakukan agar kedua orang itu bisa membantu agar Luthfi sebagai seorang penyelenggara negara bisa meloloskan kuota tambahan itu.
“Dengan maksud agar Luthfi mempengaruhi Pejabat Kementerian Pertanian agar memberikan rekomendasi penambahan kuots impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama," tambahnya.
Atas perbuatann Arya dan Juard, jaksa kemudian mendakwa mereka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ketika ditanyakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Edi Santoso terkait dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU, kuasa hukum terdakwa mengatakan tidak akan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Berdasarkan perundingan tadi baik terdakwa satu dan dua tidak ajukan eksepsi," kata kuasa hukum terdakwa Denny Kailimang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Majelis hakim pun kemudian memutuskan sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda langsung pada pemeriksaan saksi.
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,“ jelas Ketua Majelis Hakim Edi.
Sebelumnya, Juard dan Arya didakwa telah melakukan pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar agar penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton pada tahun 2013 diberikan kepada PT Indoguna.
"Terdakwa satu dan dua bersama Maria Elizabeth Liman (Direktur Utama PT Indoguna) memberikan uang Rp1,3 miliar dari seluruh uang yang dijanjikan Rp40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah," ungkap Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Roem saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Pemberian suap dengan nilai komitmen yang dijanjikan mecapai Rp 40.000.000.000 itu dilakukan agar kedua orang itu bisa membantu agar Luthfi sebagai seorang penyelenggara negara bisa meloloskan kuota tambahan itu.
“Dengan maksud agar Luthfi mempengaruhi Pejabat Kementerian Pertanian agar memberikan rekomendasi penambahan kuots impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama," tambahnya.
Atas perbuatann Arya dan Juard, jaksa kemudian mendakwa mereka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(lns)