Lengkapi berkas Brigjen Didik, KPK periksa panitia lelang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan perkara korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Penyidik pun terus menggali keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo.
Saksi yang dihadirkan hari ini sendiri berasal dari Polri, yaitu Panitia Lelang Simulator SIM Ni Nyoman Suartini. Anggota Polri ini juga disebut-sebut dalam dakwaan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Rabu (24/4/2013).
Nyoman sendiri sudah tiba di gedung KPK sejak pukul 10.30 WIB. Mengenakan jaket brwarna hitam, dia pun langsung masuk tanpa memberikan keterangan apapun mengenai keterlibatannya dalam kasus ini.
Didik Purnomo merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Didik dijadikan tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Didik diduga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu diduga meneken kesepakatan harga simulator sepeda motor adalah Rp77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp256,142 juta per unit. Harga itu ternyata sudah digelembungkan hingga lebih dari 100 persen.
Karena harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp42,8 juta dan simulator mobil Rp80 juta per unit. Proses PT Citra Mandiri sebagai pemenang lelang pun sudah diatur sedemikian rupa.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp121 miliar. Padahal nilai proyeknya hanya Rp196,8 miliar.
Saksi yang dihadirkan hari ini sendiri berasal dari Polri, yaitu Panitia Lelang Simulator SIM Ni Nyoman Suartini. Anggota Polri ini juga disebut-sebut dalam dakwaan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Rabu (24/4/2013).
Nyoman sendiri sudah tiba di gedung KPK sejak pukul 10.30 WIB. Mengenakan jaket brwarna hitam, dia pun langsung masuk tanpa memberikan keterangan apapun mengenai keterlibatannya dalam kasus ini.
Didik Purnomo merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Didik dijadikan tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Didik diduga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu diduga meneken kesepakatan harga simulator sepeda motor adalah Rp77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp256,142 juta per unit. Harga itu ternyata sudah digelembungkan hingga lebih dari 100 persen.
Karena harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp42,8 juta dan simulator mobil Rp80 juta per unit. Proses PT Citra Mandiri sebagai pemenang lelang pun sudah diatur sedemikian rupa.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp121 miliar. Padahal nilai proyeknya hanya Rp196,8 miliar.
(kri)