Bos AHRS kembali diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil bos PT AHRS, Asep Hendro untuk mengusut dugaan pemerasan dilakukan petugas pajak Pargono Riyadi (PR).
“Yang bersangkutan hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk tersangka PR,“ jelas Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2013).
Asep sendiri telah tiba di KPK pukul 10.20 WIB tadi. Ia terlihat mengenakan jaket hitam.
Pengusaha otomotif yang sudah dua kali diperiksa KPK itu enggan memberikan komentar apapun kepada wartawan.
Dalam kasus ini, PR telah dijadikan tersangka tunggal. Ia diduga berupaya memeras wajib pajak dengan cara menyalahgunakan kewenangan.
Asep Hendro sendiri mengaku sudah membayar pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi PR ini kemudian memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar lebih.
PR dijerat dengan pasal pemerasan 12e atau pasal 23UU no 31 tahun 99 jo uu no 20 tahun 2001, Jo pasal 421 KUHP.
“Yang bersangkutan hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk tersangka PR,“ jelas Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2013).
Asep sendiri telah tiba di KPK pukul 10.20 WIB tadi. Ia terlihat mengenakan jaket hitam.
Pengusaha otomotif yang sudah dua kali diperiksa KPK itu enggan memberikan komentar apapun kepada wartawan.
Dalam kasus ini, PR telah dijadikan tersangka tunggal. Ia diduga berupaya memeras wajib pajak dengan cara menyalahgunakan kewenangan.
Asep Hendro sendiri mengaku sudah membayar pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi PR ini kemudian memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar lebih.
PR dijerat dengan pasal pemerasan 12e atau pasal 23UU no 31 tahun 99 jo uu no 20 tahun 2001, Jo pasal 421 KUHP.
(lns)