Siang ini, KPU publikasikan 6.576 bacaleg 12 parpol
Rabu, 24 April 2013 - 10:29 WIB
Siang ini, KPU publikasikan 6.576 bacaleg 12 parpol
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menerima 6.576 bakal calon anggota legislatif (Caleg) yang diajukan 12 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempublikasikan nama-nama tersebut, siang ini.
Ketua KPU Husni Kamil Manik, menyampaikan jika publikasi itu nantinya akan disampaikan melalui website resmi mereka di www.kpu.go.id pukul 11.00 WIB.
"Iya rencananya jam 11," kata Husni melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (24/4/2013).
Husni melanjutkan, mereka yang diumumkan adalah seluruh nama yang diterima pihaknya yang didaftarkan oleh parpol sejak tanggal 9 hingga 22 April.
Seperti diberitakan, sebelum penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), parpol harus mendaftarkan nama-nama bakal calon yang akan diajukan.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg sejak 23 April sampai 6 Mei 2013, selama proses verifikasi ini tidak diizinkan ada dokumen yang masuk setelah pendaftaran.
Mereka baru diberi kesempatan untuk melengkapi, menambah atau mengurangi bakal calon mulai tanggal 9 hingga 22 Mei 2013. Tak hanya itu, parpol juga diizinkan untuk mengganti nama yang telah disampaikan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik, menyampaikan jika publikasi itu nantinya akan disampaikan melalui website resmi mereka di www.kpu.go.id pukul 11.00 WIB.
"Iya rencananya jam 11," kata Husni melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (24/4/2013).
Husni melanjutkan, mereka yang diumumkan adalah seluruh nama yang diterima pihaknya yang didaftarkan oleh parpol sejak tanggal 9 hingga 22 April.
Seperti diberitakan, sebelum penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), parpol harus mendaftarkan nama-nama bakal calon yang akan diajukan.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg sejak 23 April sampai 6 Mei 2013, selama proses verifikasi ini tidak diizinkan ada dokumen yang masuk setelah pendaftaran.
Mereka baru diberi kesempatan untuk melengkapi, menambah atau mengurangi bakal calon mulai tanggal 9 hingga 22 Mei 2013. Tak hanya itu, parpol juga diizinkan untuk mengganti nama yang telah disampaikan.
(kri)