DPR didesak gunakan hak inisiatif mereformasi peradilan militer
![DPR didesak gunakan...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2013/04/23/14/741182/ch3QPsO1V7.jpg)
DPR didesak gunakan hak inisiatif mereformasi peradilan militer
A
A
A
Sindonews.com - Kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI masih terus terjadi di tanah air. Mulai dari pembakaran Mapolres OKU dan pemyerangan Lapas Cebongan yang menewaskan empat orang.
Hingga yang terbaru yakni kasus kekerasan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI Angkatan Darat TNI Yon Zikon 13 terhadap petugas keamanan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu 20 April 2013 malam.
Oleh karena itu, DPR RI didesak menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan reformasi peradilan militer dengan cara melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Desakan itu dilontarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
"Bagi prajurit yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer dan bagi prajurit yang melakukan kejahatan pidana umum, maka diadili melalui peradilan umum sesuai Pasal 65 Undang-Undang TNI," ujar salah satu perwakilan dari Koalisi masyarakat sipil, Poengky Indarty di Kantor Imparsial, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2013).
Selain itu, Koalisi Masyarakat sipil pun menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI itu tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun. "Para pelaku yang merupakan anggota TNI itu sudah seharusnya mendapatkan hukuman yang ditimpal," tegasnya.
Sekedar informasi, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yakni Imparsial, Kontras, SETARA Institute, YLBHI dan Research Institute for Democracy and Peace (Ridep).
Hingga yang terbaru yakni kasus kekerasan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI Angkatan Darat TNI Yon Zikon 13 terhadap petugas keamanan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu 20 April 2013 malam.
Oleh karena itu, DPR RI didesak menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan reformasi peradilan militer dengan cara melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Desakan itu dilontarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
"Bagi prajurit yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer dan bagi prajurit yang melakukan kejahatan pidana umum, maka diadili melalui peradilan umum sesuai Pasal 65 Undang-Undang TNI," ujar salah satu perwakilan dari Koalisi masyarakat sipil, Poengky Indarty di Kantor Imparsial, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2013).
Selain itu, Koalisi Masyarakat sipil pun menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI itu tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun. "Para pelaku yang merupakan anggota TNI itu sudah seharusnya mendapatkan hukuman yang ditimpal," tegasnya.
Sekedar informasi, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yakni Imparsial, Kontras, SETARA Institute, YLBHI dan Research Institute for Democracy and Peace (Ridep).
(kri)