Ini pihak yang menikmati dana korupsi simulator

Selasa, 23 April 2013 - 15:39 WIB
Ini pihak yang menikmati...
Ini pihak yang menikmati dana korupsi simulator
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS) didakwa telah merugikan negara. Hal itu karena dari dana anggaran proyek Rp196,8 miliar yang diperuntukan, diduga hanya terealisasi sekitar Rp52 miliar.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai oleh KMS Roni mengatakan,terdakwa Djoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek simulator didakwa memperkarya diri sendiri dan orang lain.

"Melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi," kata Jaksa KMS Roni, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013).

Djoko pun ternyata tidak hanya menikmati sendiri uang hasil korupsi simulator itu. Namun, dia pun berbaik hati untuk membagikan uang tersebut ke beberapa nama. Mereka antara lain adalah, Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo Rp32 miliar, Wakil Kakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo sebesar Rp50 juta, Budi Susanto selaku direktur PT Citra Mandiri Metalind Abadi Rp93,381,204,036 miliar.

Kemudian Sukotjo Satro Negoro Bambang Direktur PT ITI Rp3,933,003 miliar, Primkopol Mabes Polri Rp15 miliar, Wahyu Indra P Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawan Rp50 juta, Darsian Rp50 juta, dan Warsono Sugiantoro alias Jumadi sebesar Rp20 juta.

Sementara dalam proyek itu, ungkap JPU KMS Roni, negara dirugikan sebesar 144,984,207,936 miliar atau subsider Rp121,330,768,863 dan 59sen, sesuai pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)