Jenderal Djoko Cs keruk keuntungan Rp 144 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 122-144 miliar.
Dalam dakwaan, uang tersebut telah menguap dalam proyek tersebut. Kerugian itu sendiri dikarenakan Djoko Susilo mengambil keuntungan pribadi sebesar puluhan miliar dari proyek dengan nilai total Rp196miliar.
Kerugian negara yang hampir memakan semua anggaran pengadaan simulator SIM itu, diketahui berdasarkan berkas dakwaan Djoko Susilo yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dapat merugikan negara sebesar 144,984,207,936 miiliar atau subsider sebesar Rp121,330,768,863 dan 59sen," kata Jaksa KPK, KMS Roni, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2013).
Jaksa KMS Roni, mengatakan kerugian negara akibat ulah Djoko dan koleganya itu, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Seusai dengan audit BPK," tegasnya.
Tak hanya memperkaya diri sendiri, jenderal bintang dua itu juga didakwa menguntungkan pihak-pihak lain terkait proyek senilai Rp 196 miliar itu. Pihak-pihak lain yang diuntungkan salah satunya adalah Primer Koperasi Polri (Primkopol). Yang mana, Primkopol ikut kecipratan Rp 15 miliar.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Serta memperkaya pihak-pihak lain, Primkopol sebesar Rp 15 miliar," tandasnya.
Dalam dakwaan, uang tersebut telah menguap dalam proyek tersebut. Kerugian itu sendiri dikarenakan Djoko Susilo mengambil keuntungan pribadi sebesar puluhan miliar dari proyek dengan nilai total Rp196miliar.
Kerugian negara yang hampir memakan semua anggaran pengadaan simulator SIM itu, diketahui berdasarkan berkas dakwaan Djoko Susilo yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dapat merugikan negara sebesar 144,984,207,936 miiliar atau subsider sebesar Rp121,330,768,863 dan 59sen," kata Jaksa KPK, KMS Roni, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2013).
Jaksa KMS Roni, mengatakan kerugian negara akibat ulah Djoko dan koleganya itu, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Seusai dengan audit BPK," tegasnya.
Tak hanya memperkaya diri sendiri, jenderal bintang dua itu juga didakwa menguntungkan pihak-pihak lain terkait proyek senilai Rp 196 miliar itu. Pihak-pihak lain yang diuntungkan salah satunya adalah Primer Koperasi Polri (Primkopol). Yang mana, Primkopol ikut kecipratan Rp 15 miliar.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Serta memperkaya pihak-pihak lain, Primkopol sebesar Rp 15 miliar," tandasnya.
(kri)