Wakapolri bersedia beri keterangan di persidangan DS
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol Nanan Sukarna mengakui, bersedia menghadiri persidangan Irjen Djoko Susilo (DS) untuk memberi keterangan.
Hal itu Nanan lakukan, jika pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerlukan keterangannya, seputar kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Ya (Siap), apapun kita harus penuhi, hukum itu yang ada, agar transparan. Tapi media jangan provokasi terus," kata Nanan usai acara peluncuran buku 'Erman Suparman, Penjaga Marwah Hakim' di Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Seperti diketahui, hari ini Irjen Djoko Susilo (DS) menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Yang mana, pada pasalnya, Djoko diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berdasarkan perhitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp196,8 miliar tersebut. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sejauh ini, dalam TPPU, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, empat mobil serta enam bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar. Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta.
Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza dan enam bus besar. Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.
Hal itu Nanan lakukan, jika pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerlukan keterangannya, seputar kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Ya (Siap), apapun kita harus penuhi, hukum itu yang ada, agar transparan. Tapi media jangan provokasi terus," kata Nanan usai acara peluncuran buku 'Erman Suparman, Penjaga Marwah Hakim' di Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Seperti diketahui, hari ini Irjen Djoko Susilo (DS) menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Yang mana, pada pasalnya, Djoko diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berdasarkan perhitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp196,8 miliar tersebut. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sejauh ini, dalam TPPU, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, empat mobil serta enam bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar. Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta.
Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza dan enam bus besar. Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.
(maf)