JPU sebut Djoko nikmati Rp32 miliar

Selasa, 23 April 2013 - 14:37 WIB
JPU sebut Djoko nikmati...
JPU sebut Djoko nikmati Rp32 miliar
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap, terdakwa kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo terbukti telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar.

Tak hanya memperkaya diri sendiri, jenderal bintang dua itu juga didakwa menguntungkan pihak-pihak lain terkait proyek senilai Rp 196 miliar itu. Pihak-pihak lain yang diuntungkan salah satunya adalah Primer Koperasi Polri (Primkopol). Yang mana, Primkopol ikut kecipratan Rp15 miliar.

"Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar. Serta memperkaya pihak-pihak lain, Primkopol sebesar Rp 15 miliar," kata Jaksa KMS A Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Sebelumnya, memang sempat diduga ada aliran dana simulator ke Primkoppol Mabes Polri. Aliran itu, mengalir melalui transfer antar rekening dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dalam dua tahap. Tahap pertama 13 Januari 2011 dengan nominal Rp8 miliar dan tahap kedua sebanyak Rp7 miliar.

Transfer tersebut dilakukan atas perintah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto, kepada Direktur PT ITI Soekotjo S Bambang dengan tujuan rekening Primkopol Ditlantas Mabes Polri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)