Hadapi sidang perdana, Djoko Susilo tebar senyuman
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, memenuhi jadwal persidangan yang akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Mantan Kakorlantas itu tiba sekira pukul 11.46 WIB di Gedung Ombudsman, tempat Pengadilan Tipikor berada. Jenderal bintang dua itu pun terlihat memakai kemeja abu abu dan dipadukan dengan jaket tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna putih saat mendatangi Gedung Tipikor.
Dari pantauan di lokasi, setelah turun dari mobil, puluhan polisi yang sudah sejak pagi bersiaga melakukan penjagaan. Beberapa di antaranya langsung mengantar menuju lift ke lantai dasar bersamaan dengan kuasa hukum yang juga sudah menunggunya.
Sementara puluhan awak media yang sudah membentuk pagar di sisi kanan sebagai jalan Djoko langsung mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Tetapi, Djoko yang turun dari mobil hanya tersenyum itu tidak menyampaikan apapapun.
Seperti diketahui KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Yang mana, pada pasalnya, Djoko diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berdasarkan perhitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp196,8 miliar tersebut. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sejauh ini, dalam TPPU, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, empat mobil serta enam bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar. Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta.
Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza dan enam bus besar. Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.
Mantan Kakorlantas itu tiba sekira pukul 11.46 WIB di Gedung Ombudsman, tempat Pengadilan Tipikor berada. Jenderal bintang dua itu pun terlihat memakai kemeja abu abu dan dipadukan dengan jaket tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna putih saat mendatangi Gedung Tipikor.
Dari pantauan di lokasi, setelah turun dari mobil, puluhan polisi yang sudah sejak pagi bersiaga melakukan penjagaan. Beberapa di antaranya langsung mengantar menuju lift ke lantai dasar bersamaan dengan kuasa hukum yang juga sudah menunggunya.
Sementara puluhan awak media yang sudah membentuk pagar di sisi kanan sebagai jalan Djoko langsung mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Tetapi, Djoko yang turun dari mobil hanya tersenyum itu tidak menyampaikan apapapun.
Seperti diketahui KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Yang mana, pada pasalnya, Djoko diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berdasarkan perhitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp196,8 miliar tersebut. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sejauh ini, dalam TPPU, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, empat mobil serta enam bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar. Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta.
Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza dan enam bus besar. Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.
(maf)