Hari ini, Dakwaan Djoko Susilo akan dibacakan

Selasa, 23 April 2013 - 08:48 WIB
Hari ini, Dakwaan Djoko...
Hari ini, Dakwaan Djoko Susilo akan dibacakan
A A A
Sindonews.com - Sidang perdana tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Irjen Djoko Susilo (DS) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.

Jendral Bintang Dua itu akan duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan berkas dakwaan.

Kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul mengatakan, kliennya telah menerima langsung surat panggilan untuk menjalani sidang perdana. Menurut Hotma, pembacaan dakwaan dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB. "Betul ada panggilan sidang ke klien langsung," kata Hotma saat dihubungi, Selasa (23/4/2013).

Hotma menjelaskan, berkas dakwaan Tipikor dan TPPU uang kliennya yang akan dibacakan itu disatukan. Hotma enggan berspekulasi apakah pihaknya maupun kliennya akan langsung menyatakan nota keberatan atau eksepsi pasca pembacaan dakwaan oleh JPU KPK yang tebalnya sekira 135 halaman itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat, di Korlantas Polri. Selain Djoko, KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Polri non aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp198,6 miliar itu.

Akibat perbuatan Djoko Susilo cs dalam proyek pengadaan simulator SIM itu, negara dirugikan Rp121 miliar. Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada tahun 2010-2011.

Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Selain menjerat Djoko dengan perkara korupsi, KPK juga menyeret Djoko dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sejak 14 Januari lalu. DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang lantaran diduga telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi.

Seiring perkembangan penyidikan kasus TPPU, KPK telah menyita aset yang diduga milik mantan Gubernur Akpol Semarang itu. Aset yang telah disita KPK seperti tanah, rumah, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan beberapa bus pariwisata dari berbagai tempat. Ditaksir aset yang disita KPK itu hampir mencapai angka Rp100 miliar.
(maf)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved