Hari ini, Dakwaan Djoko Susilo akan dibacakan
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perdana tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Irjen Djoko Susilo (DS) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.
Jendral Bintang Dua itu akan duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan berkas dakwaan.
Kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul mengatakan, kliennya telah menerima langsung surat panggilan untuk menjalani sidang perdana. Menurut Hotma, pembacaan dakwaan dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB. "Betul ada panggilan sidang ke klien langsung," kata Hotma saat dihubungi, Selasa (23/4/2013).
Hotma menjelaskan, berkas dakwaan Tipikor dan TPPU uang kliennya yang akan dibacakan itu disatukan. Hotma enggan berspekulasi apakah pihaknya maupun kliennya akan langsung menyatakan nota keberatan atau eksepsi pasca pembacaan dakwaan oleh JPU KPK yang tebalnya sekira 135 halaman itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat, di Korlantas Polri. Selain Djoko, KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Polri non aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp198,6 miliar itu.
Akibat perbuatan Djoko Susilo cs dalam proyek pengadaan simulator SIM itu, negara dirugikan Rp121 miliar. Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada tahun 2010-2011.
Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selain menjerat Djoko dengan perkara korupsi, KPK juga menyeret Djoko dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sejak 14 Januari lalu. DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang lantaran diduga telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi.
Seiring perkembangan penyidikan kasus TPPU, KPK telah menyita aset yang diduga milik mantan Gubernur Akpol Semarang itu. Aset yang telah disita KPK seperti tanah, rumah, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan beberapa bus pariwisata dari berbagai tempat. Ditaksir aset yang disita KPK itu hampir mencapai angka Rp100 miliar.
Jendral Bintang Dua itu akan duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan berkas dakwaan.
Kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul mengatakan, kliennya telah menerima langsung surat panggilan untuk menjalani sidang perdana. Menurut Hotma, pembacaan dakwaan dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB. "Betul ada panggilan sidang ke klien langsung," kata Hotma saat dihubungi, Selasa (23/4/2013).
Hotma menjelaskan, berkas dakwaan Tipikor dan TPPU uang kliennya yang akan dibacakan itu disatukan. Hotma enggan berspekulasi apakah pihaknya maupun kliennya akan langsung menyatakan nota keberatan atau eksepsi pasca pembacaan dakwaan oleh JPU KPK yang tebalnya sekira 135 halaman itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat, di Korlantas Polri. Selain Djoko, KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Polri non aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp198,6 miliar itu.
Akibat perbuatan Djoko Susilo cs dalam proyek pengadaan simulator SIM itu, negara dirugikan Rp121 miliar. Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada tahun 2010-2011.
Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selain menjerat Djoko dengan perkara korupsi, KPK juga menyeret Djoko dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sejak 14 Januari lalu. DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang lantaran diduga telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi.
Seiring perkembangan penyidikan kasus TPPU, KPK telah menyita aset yang diduga milik mantan Gubernur Akpol Semarang itu. Aset yang telah disita KPK seperti tanah, rumah, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan beberapa bus pariwisata dari berbagai tempat. Ditaksir aset yang disita KPK itu hampir mencapai angka Rp100 miliar.
(maf)