Cukup bukti, 4 tersangka Hambalang bisa terjerat TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat empat tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengungkapkan, pasal itu akan digunakan apabila nantinya dalam bukti-bukti yang ditemukan, bisa digunakan untuk pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nanti dilihat bukti-bukti yang ada. Kalau ada ya bisa diterapkan," kata Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).
Johan menegaskan, penggunaan pasal TPPU itu sendiri dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para tersangkanya. Setelah dikenakan TPPU, mereka akan dipaksa untuk mengembalikan uang kepada negara sebanyak-banyaknya. "KPK juga akan melakukan perampasan terhadap harta yang diduga (berasal) dari harta yang tak wajar," tegasnya.
Sejauh ini ada empat tersangka terkait proyek yang berbiaya Rp2,5 triliun tersebut. Pertama, mantan pejabat Kemenpora, Deddy Kusdinar. Kemudian, mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng. Terakhir ada mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Persero Teuku Bagus M Noor serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengungkapkan, pasal itu akan digunakan apabila nantinya dalam bukti-bukti yang ditemukan, bisa digunakan untuk pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nanti dilihat bukti-bukti yang ada. Kalau ada ya bisa diterapkan," kata Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).
Johan menegaskan, penggunaan pasal TPPU itu sendiri dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para tersangkanya. Setelah dikenakan TPPU, mereka akan dipaksa untuk mengembalikan uang kepada negara sebanyak-banyaknya. "KPK juga akan melakukan perampasan terhadap harta yang diduga (berasal) dari harta yang tak wajar," tegasnya.
Sejauh ini ada empat tersangka terkait proyek yang berbiaya Rp2,5 triliun tersebut. Pertama, mantan pejabat Kemenpora, Deddy Kusdinar. Kemudian, mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng. Terakhir ada mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Persero Teuku Bagus M Noor serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
(maf)