KPK didesak ambil alih kasus bansos Sumut
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak berani bertindak tegas untuk mengambil alih penyidikan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) atau dana bantuan hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (SUMUT) 2009-2012.
Desakan itu karena kekecewaan atas tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang dianggap telah memanupulasi hukum, dan berupaya menyembunyikan pelaku utama.
Hamdani Harahap selaku pengacara mantan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut, Bangun Oloan Harahap mengungkapkan, kliennya yang kini berstatus terdakwa oleh Kejaksaan, hanyalah korban dari upaya untuk menyembunyikan pelaku utama.
"Jika penyidikan (Kejaksaan) dilakukan secara profesional, akan terungkap fakta indikasi kolusi antara pimpinan atau anggota DPRD Sumatera Utara dengan Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara," ujar Hamdani, kepada wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).
Dia menggangap, seharusnya masih ada orang lain yang lebih relevan dan lebih beralasan hukum dijadikan terdakwa. Namun menurutnya, Kejati Sumut belum kunjung membawa pihak lain itu ke persidangan, padahal kasus ini sudah lama diselidiki. "Kejaksaan belum meresponnya dan belum serius menegakkan hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, KPK seharusnya perlu mengambil alih kasus penyimpangan tersebut demi menimbulkan efek jera. "Kejati Sumatera Utara sulit diharapkan memberantas penyimpangan dana bansos atau hibah secara adil dan menyeluruh," tegasnya.
Akibat penyelewengan ini, Hamdani menyatakan, negara telah dirugikan Rp1,2 miliar. Dia menduga kerugian negara bisa bertambah mengingat masih banyak temuan dugaan korupsi dana bansos yang belum terungkap.
Desakan itu karena kekecewaan atas tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang dianggap telah memanupulasi hukum, dan berupaya menyembunyikan pelaku utama.
Hamdani Harahap selaku pengacara mantan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut, Bangun Oloan Harahap mengungkapkan, kliennya yang kini berstatus terdakwa oleh Kejaksaan, hanyalah korban dari upaya untuk menyembunyikan pelaku utama.
"Jika penyidikan (Kejaksaan) dilakukan secara profesional, akan terungkap fakta indikasi kolusi antara pimpinan atau anggota DPRD Sumatera Utara dengan Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara," ujar Hamdani, kepada wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).
Dia menggangap, seharusnya masih ada orang lain yang lebih relevan dan lebih beralasan hukum dijadikan terdakwa. Namun menurutnya, Kejati Sumut belum kunjung membawa pihak lain itu ke persidangan, padahal kasus ini sudah lama diselidiki. "Kejaksaan belum meresponnya dan belum serius menegakkan hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, KPK seharusnya perlu mengambil alih kasus penyimpangan tersebut demi menimbulkan efek jera. "Kejati Sumatera Utara sulit diharapkan memberantas penyimpangan dana bansos atau hibah secara adil dan menyeluruh," tegasnya.
Akibat penyelewengan ini, Hamdani menyatakan, negara telah dirugikan Rp1,2 miliar. Dia menduga kerugian negara bisa bertambah mengingat masih banyak temuan dugaan korupsi dana bansos yang belum terungkap.
(maf)