Direktur PT Dutasari Citralaras penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olaharag Nasional (P3SON) Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Penyidik hari ini untuk kesekian kalinya melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Dutasari Citralas Machfud Suroso untuk diperiksa terkait proyek bernilai Rp2,5 triliun itu.
"Machfud diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DK, AAM, dan juga TBMN," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta vSelatan, Senin (22/4/2013).
Machfud sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Dia tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.25 WIB, bahka dia tidak didampingi oleh satupun kerabatnya.
"Saya sebagai saksi untuk Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar sama Pak Teuku Bagus. Iya ini terkait proyek Hambalang," kata Machfud.
Selain Machfud, penyidik hari ini diketahui juga melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Global Daya Manunggal Nany Meilena Ruslie.
Sekadar diketahui, Machfud sudah diperiksa sekian kalinya oleh lembaga antikorupsi. Orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila ini pernah dua kali diperiksa KPK, yakni pada Februari lalu dan pada November tahun lalu sebagai saksi Hambalang.
Seusai diperiksa Februari lalu, Machfud membantah adanya pertemuan terkait anggaran Hambalang di Hotel Ritz Carlton Jakarta, dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sedangkan usai pemeriksaan tahun lalu, Machfud mengakui kalau PT Dutasari menerima Rp63 miliar terkait proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.
Dia membantah kalau uang Rp63 miliar itu disebut sebagai fee yang kemudian dibagi-bagikan ke Anas Urbaningrum, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta ke anggota DPR seperti yang diungkapkan Nazaruddin.
Adapun PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan Nazaruddin beberapa waktu lalu.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus, dan Anas Urbaningrum.
Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Sedangkan Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Penyidik hari ini untuk kesekian kalinya melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Dutasari Citralas Machfud Suroso untuk diperiksa terkait proyek bernilai Rp2,5 triliun itu.
"Machfud diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DK, AAM, dan juga TBMN," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta vSelatan, Senin (22/4/2013).
Machfud sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Dia tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.25 WIB, bahka dia tidak didampingi oleh satupun kerabatnya.
"Saya sebagai saksi untuk Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar sama Pak Teuku Bagus. Iya ini terkait proyek Hambalang," kata Machfud.
Selain Machfud, penyidik hari ini diketahui juga melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Global Daya Manunggal Nany Meilena Ruslie.
Sekadar diketahui, Machfud sudah diperiksa sekian kalinya oleh lembaga antikorupsi. Orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila ini pernah dua kali diperiksa KPK, yakni pada Februari lalu dan pada November tahun lalu sebagai saksi Hambalang.
Seusai diperiksa Februari lalu, Machfud membantah adanya pertemuan terkait anggaran Hambalang di Hotel Ritz Carlton Jakarta, dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sedangkan usai pemeriksaan tahun lalu, Machfud mengakui kalau PT Dutasari menerima Rp63 miliar terkait proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.
Dia membantah kalau uang Rp63 miliar itu disebut sebagai fee yang kemudian dibagi-bagikan ke Anas Urbaningrum, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta ke anggota DPR seperti yang diungkapkan Nazaruddin.
Adapun PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan Nazaruddin beberapa waktu lalu.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus, dan Anas Urbaningrum.
Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Sedangkan Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
(mhd)