Susno tak nyaleg, KPU jelaskan PKPU soal hukuman pidana

Jum'at, 19 April 2013 - 18:34 WIB
Susno tak nyaleg, KPU...
Susno tak nyaleg, KPU jelaskan PKPU soal hukuman pidana
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan soal Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang syarat pencalonan anggota legislatif pasal 4 huruf g mengenai batasan ancaman hukuman pidana.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, siapapun tersangka yang sudah didakwa di atas lima tahun maka dia tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Meski hukumannya satu hari, jika di dalam pasalnya diancam dengan hukuman di atas lima tahun, maka tidak dapat mencalonkan diri," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).

Maka itu, isu terkait mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Pol Susno Duadji ke Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai kendaraan politiknya menuju anggota dewan pada Pileg 2014, sudah pasti tidak bisa.

Sekadar diketahui, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin 14 Februari 2011, Susno dituntut Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) oleh JPU.

Dengan pasal itu, maka dirinya dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Karenanya, melihat ketentuan pada Pasal 4 huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, Susno tidak dapat maju sebagai caleg dari PBB.

Sementara, isi Pasal 4 huruf g PKPU Nomor 7 Tahun 2013 adalah Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara itu, untuk syarat caleg dari narapidana kembali dijelaskan pada Pasal 5 ayat 3 huruf a,b dan c, dengan isi:

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf g dikecualikan bagi orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan bagi jabatan publik yang dipilih (elected officials) sepanjang memenuhi persyaratan kumulatif:

a. Telah selesai menjalani pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dihitung sejak yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan sampai dengan penetapan bakal calon dalam DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan:

b. Secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan yang dimuat pada surat kabar lokal/nasional disertai dengan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut; dan

c. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian paling rendah setingkat Kepolisian Resort.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0761 seconds (0.1#10.140)