KPK tetapkan Dirut PT Indoguna jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka dalam kasus pengurusan kuota impor daging sapi bertambah satu lagi. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabet Liman sebagai tersangka pemberi suap.
Maria, dijadikan tersangka setelah melalui proses penyidikan, dan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Kita telah temukan dua alat bukti yang cukup atas nama MEL. Yang bersangkutan kita jadikan tersangka kasus suap import daging," kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
Maria, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor, juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Yang bersangkutan diduga sebagai salah satu pemberi suap," tegas Johan.
Maria Elizabeth, memang kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus itu. Maria dikabarkan pernah melakukan pertemuan bersama Elda Devianne, Luthfi Hasan Ishaaq dan Mentan Suswono di Medan sebelum operasi tangkap tangan KPK dilakukan.
Dari informasi dihimpun, pertemuan itu untuk membahas kuota impor daging sapi. Keempatnya mengakui pertemuan itu. Namun, mereka membantah pertemuan dilakukan untuk memuluskan PT Indoguna mendapatkan jatah impor daging sesuai pesanan.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR RI, Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK Juga menyita barang bukti yang diduga merupakan uang suap Rp1 milliar. Uang Rp1 miliar disinyalir merupakan uang muka dari total Rp40 milliar yang akan diberikan PT Indoguna kepada LHI.
Maria, dijadikan tersangka setelah melalui proses penyidikan, dan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Kita telah temukan dua alat bukti yang cukup atas nama MEL. Yang bersangkutan kita jadikan tersangka kasus suap import daging," kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
Maria, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor, juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Yang bersangkutan diduga sebagai salah satu pemberi suap," tegas Johan.
Maria Elizabeth, memang kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus itu. Maria dikabarkan pernah melakukan pertemuan bersama Elda Devianne, Luthfi Hasan Ishaaq dan Mentan Suswono di Medan sebelum operasi tangkap tangan KPK dilakukan.
Dari informasi dihimpun, pertemuan itu untuk membahas kuota impor daging sapi. Keempatnya mengakui pertemuan itu. Namun, mereka membantah pertemuan dilakukan untuk memuluskan PT Indoguna mendapatkan jatah impor daging sesuai pesanan.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR RI, Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK Juga menyita barang bukti yang diduga merupakan uang suap Rp1 milliar. Uang Rp1 miliar disinyalir merupakan uang muka dari total Rp40 milliar yang akan diberikan PT Indoguna kepada LHI.
(lns)