Ini kata KPU soal PKPU pencalegan anggota DPRD
Jum'at, 19 April 2013 - 14:42 WIB
Ini kata KPU soal PKPU pencalegan anggota DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jika Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2013 telah sesuai perundang-undangan.
Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan, dibentuknya peraturan itu didasari untuk melindungi hak konstitusional pemilih dengan anggota DPRD yang kini menjabat sebagai anggota legislatif untuk tingkat kabupaten/kota.
"Jadi gini, KPU punya semangat melindungi hak konstitusional pemilih, karena ketika Pemilu 2009, dia (anggota DPRD) kampanye. Kontrak sosial itu lima tahun sampai 2014. Di undang-undang hanya boleh satu parpol," kata Arief saat ditemui di ruang kerjanya Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).
"Orang menghormati hal itu, pemilih yang mempercayakan untuk jadi wakil partai A (contoh) selama lima tahun, kemudian ketika sebelum lima tahun menjadi partai B, dia mengingkari tidak?" sambungnya.
Dia juga mengatakan, diberlakukannya peraturan ini agar pihaknya dapat memastikan, caleg yang diajukan merupakan bagian dari satu parpol.
Lebih lanjut dia mengatakan, lembaga pemilihan tidak meminta anggota dewan yang ingin kembali mencalonkan untuk berhenti dari jabatannya, mereka hanya menginginkan agar calon tersebut mengundurkan diri dari partai sebelumnya jika memang ada perubahan.
"Makanya kita minta surat pengunduran diri, bukan surat pemberhentian. Mau proses sebulan, atau setahun terserah, kita tidak memberhentikan, hanya suratnya saja, itu pun ditandatangani diri si calon sendiri, mau sampai habis (masa jabatan) belum diputuskan bukan kewenangan kami," pungkasnya.
Dia mengatakan, pihaknya paham betul, jika masalah pemberhentian itu ada di tangan parpol yang telah menjadi kendaraan politiknya untuk maju sebagai anggota dewan.
"Yang terpenting mengundurkan diri diri. Enggak apa-apa masih dalam proses juga. Kami memahami itu bahwa otoritas ada di tempat lain," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan anggota DPRD yang menamakan diri Forum Anggota DPRD Se-Indonesia menyampaikan keberatannya atas PKPU Nomor 13 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 I (2).
Ada pun isi peraturan tersebut adalah anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik partai politik Peserta Pemilu maupun bukan peserta pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5), atas hal ini mereka meminta agar peraturan tersebut dihapus.
Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan, dibentuknya peraturan itu didasari untuk melindungi hak konstitusional pemilih dengan anggota DPRD yang kini menjabat sebagai anggota legislatif untuk tingkat kabupaten/kota.
"Jadi gini, KPU punya semangat melindungi hak konstitusional pemilih, karena ketika Pemilu 2009, dia (anggota DPRD) kampanye. Kontrak sosial itu lima tahun sampai 2014. Di undang-undang hanya boleh satu parpol," kata Arief saat ditemui di ruang kerjanya Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).
"Orang menghormati hal itu, pemilih yang mempercayakan untuk jadi wakil partai A (contoh) selama lima tahun, kemudian ketika sebelum lima tahun menjadi partai B, dia mengingkari tidak?" sambungnya.
Dia juga mengatakan, diberlakukannya peraturan ini agar pihaknya dapat memastikan, caleg yang diajukan merupakan bagian dari satu parpol.
Lebih lanjut dia mengatakan, lembaga pemilihan tidak meminta anggota dewan yang ingin kembali mencalonkan untuk berhenti dari jabatannya, mereka hanya menginginkan agar calon tersebut mengundurkan diri dari partai sebelumnya jika memang ada perubahan.
"Makanya kita minta surat pengunduran diri, bukan surat pemberhentian. Mau proses sebulan, atau setahun terserah, kita tidak memberhentikan, hanya suratnya saja, itu pun ditandatangani diri si calon sendiri, mau sampai habis (masa jabatan) belum diputuskan bukan kewenangan kami," pungkasnya.
Dia mengatakan, pihaknya paham betul, jika masalah pemberhentian itu ada di tangan parpol yang telah menjadi kendaraan politiknya untuk maju sebagai anggota dewan.
"Yang terpenting mengundurkan diri diri. Enggak apa-apa masih dalam proses juga. Kami memahami itu bahwa otoritas ada di tempat lain," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan anggota DPRD yang menamakan diri Forum Anggota DPRD Se-Indonesia menyampaikan keberatannya atas PKPU Nomor 13 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 I (2).
Ada pun isi peraturan tersebut adalah anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik partai politik Peserta Pemilu maupun bukan peserta pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5), atas hal ini mereka meminta agar peraturan tersebut dihapus.
(mhd)