Ini kata KPU soal PKPU pencalegan anggota DPRD

Jum'at, 19 April 2013 - 14:42 WIB
Ini kata KPU soal PKPU...
Ini kata KPU soal PKPU pencalegan anggota DPRD
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jika Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2013 telah sesuai perundang-undangan.

Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan, dibentuknya peraturan itu didasari untuk melindungi hak konstitusional pemilih dengan anggota DPRD yang kini menjabat sebagai anggota legislatif untuk tingkat kabupaten/kota.

"Jadi gini, KPU punya semangat melindungi hak konstitusional pemilih, karena ketika Pemilu 2009, dia (anggota DPRD) kampanye. Kontrak sosial itu lima tahun sampai 2014. Di undang-undang hanya boleh satu parpol," kata Arief saat ditemui di ruang kerjanya Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).

"Orang menghormati hal itu, pemilih yang mempercayakan untuk jadi wakil partai A (contoh) selama lima tahun, kemudian ketika sebelum lima tahun menjadi partai B, dia mengingkari tidak?" sambungnya.

Dia juga mengatakan, diberlakukannya peraturan ini agar pihaknya dapat memastikan, caleg yang diajukan merupakan bagian dari satu parpol.

Lebih lanjut dia mengatakan, lembaga pemilihan tidak meminta anggota dewan yang ingin kembali mencalonkan untuk berhenti dari jabatannya, mereka hanya menginginkan agar calon tersebut mengundurkan diri dari partai sebelumnya jika memang ada perubahan.

"Makanya kita minta surat pengunduran diri, bukan surat pemberhentian. Mau proses sebulan, atau setahun terserah, kita tidak memberhentikan, hanya suratnya saja, itu pun ditandatangani diri si calon sendiri, mau sampai habis (masa jabatan) belum diputuskan bukan kewenangan kami," pungkasnya.

Dia mengatakan, pihaknya paham betul, jika masalah pemberhentian itu ada di tangan parpol yang telah menjadi kendaraan politiknya untuk maju sebagai anggota dewan.

"Yang terpenting mengundurkan diri diri. Enggak apa-apa masih dalam proses juga. Kami memahami itu bahwa otoritas ada di tempat lain," tuntasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan anggota DPRD yang menamakan diri Forum Anggota DPRD Se-Indonesia menyampaikan keberatannya atas PKPU Nomor 13 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 I (2).

Ada pun isi peraturan tersebut adalah anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik partai politik Peserta Pemilu maupun bukan peserta pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5), atas hal ini mereka meminta agar peraturan tersebut dihapus.
(mhd)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved