Forum DPRD tolak pasal 19 PKPU

Jum'at, 19 April 2013 - 10:44 WIB
Forum DPRD tolak pasal...
Forum DPRD tolak pasal 19 PKPU
A A A
Sindonews.com - Forum DPRD se-Indonesia menolak pasal 19 1 (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2013 yang meminta anggota DPRD mengundurkan diri jika kembali nyaleg melalui partai berbeda.

Para DPRD se-Indonesia ini mendatangani kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, untuk menyuarakan aspirasinya itu.

"Menurut pengetahuan kami apa pun edaran yang dibuat melanggar UUD, dan UU Pemilu. Bukan kewenangan mereka (meminta anggota DPRD mundur), mereka hanya menyelenggarakan Pemilu tepat jadwal," tegas Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Ginidie di lokasi, Jumat (19/4/2013).

Tak hanya itu, mereka juga meminta formulir BB5 sebagai persyaratan untuk tidak digunakan dalam pencalonan anggota DPRD yang telah berganti partai.

"Kewenangan KPU itu tadi, melakukan verifikasi pendaftaran sampai perbaikan, nah masa perbaikan disampaikan kepada kami. Tidak ada juga BB5," ujarnya.

Sekadar informasi, adapun isi PKPU No. 13 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 I (2) adalah anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5).
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2390 seconds (0.1#10.140)