Eks petinggi KPU akan bersaksi di sidang DKPP
Kamis, 18 April 2013 - 11:54 WIB
Eks petinggi KPU akan bersaksi di sidang DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Ada yang berbeda dalam agenda persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siang nanti, selain beragendakan mendengar penjelasan saksi dari partai politik (parpol), saksi yang dihadirkan tak kalah menarik.
Pasalnya, saksi yang akan didatangkan oleh sejumlah partai pelapor beberapa diantaranya adalah mantan pejabat lembaga pemilihan itu, mereka adalah mantan Wasekjen KPU Asrudi Trijono, Mantan Wakabiro Nanik Suwarti, dan Kabiro Perencanaan dan Data KPU Moyong Harianto.
Sementara Partai Kedaulatan, selain ketiganya, juga mengajukan saksi dari Staf Bagian Antarlembaga Sekar dan Dedi Solehudin. "Di antara para mantan pejabat Setjen KPU tersebut, pernah dikenai sanksi melalui putusan DKPP beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (18/4/2013).
Dikatakan dia, DKPP tidak mempermasalahkan siapa pun saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak. Menurutnya, hal itu merupakan hak dan kewajiban teradu atau pengadu untuk membuktikan dalil mereka di persidangan.
"Terhadap dalil-dalil yang diajukan dalam sidang terakhir tersebut, DKPP meminta agar dibuktikan. Siapa mendalilkan, siapa harus membuktikan, karena bisa menjurus sangkaan yang tak produktif," terangnya.
Sebelumya, KPU dilaporkan Ketum dan Sekjen Partai Republik, PPRN, Partai Buruh, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Eliza Nurhilma selaku kuasa Partai Kedaulatan, dan Partai Marhaenisme atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kuasa hukum Partai Kedaulatan Eliza Nurhilma menyatakan, terdapat empat parpol parlemen yang semestinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ternyata diloloskan Teradu dalam verifikasi parpol.
Partai yang dia maksud adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golongan Karya (Golkar). "Kami memiliki bukti-bukti yang kuat. Dan bila diperkenankan, kami mengajukan saksi pada sidang berikutnya", kata Eliza.
Pasalnya, saksi yang akan didatangkan oleh sejumlah partai pelapor beberapa diantaranya adalah mantan pejabat lembaga pemilihan itu, mereka adalah mantan Wasekjen KPU Asrudi Trijono, Mantan Wakabiro Nanik Suwarti, dan Kabiro Perencanaan dan Data KPU Moyong Harianto.
Sementara Partai Kedaulatan, selain ketiganya, juga mengajukan saksi dari Staf Bagian Antarlembaga Sekar dan Dedi Solehudin. "Di antara para mantan pejabat Setjen KPU tersebut, pernah dikenai sanksi melalui putusan DKPP beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (18/4/2013).
Dikatakan dia, DKPP tidak mempermasalahkan siapa pun saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak. Menurutnya, hal itu merupakan hak dan kewajiban teradu atau pengadu untuk membuktikan dalil mereka di persidangan.
"Terhadap dalil-dalil yang diajukan dalam sidang terakhir tersebut, DKPP meminta agar dibuktikan. Siapa mendalilkan, siapa harus membuktikan, karena bisa menjurus sangkaan yang tak produktif," terangnya.
Sebelumya, KPU dilaporkan Ketum dan Sekjen Partai Republik, PPRN, Partai Buruh, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Eliza Nurhilma selaku kuasa Partai Kedaulatan, dan Partai Marhaenisme atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kuasa hukum Partai Kedaulatan Eliza Nurhilma menyatakan, terdapat empat parpol parlemen yang semestinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ternyata diloloskan Teradu dalam verifikasi parpol.
Partai yang dia maksud adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golongan Karya (Golkar). "Kami memiliki bukti-bukti yang kuat. Dan bila diperkenankan, kami mengajukan saksi pada sidang berikutnya", kata Eliza.
(maf)