Eks petinggi KPU akan bersaksi di sidang DKPP

Kamis, 18 April 2013 - 11:54 WIB
Eks petinggi KPU akan...
Eks petinggi KPU akan bersaksi di sidang DKPP
A A A
Sindonews.com - Ada yang berbeda dalam agenda persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siang nanti, selain beragendakan mendengar penjelasan saksi dari partai politik (parpol), saksi yang dihadirkan tak kalah menarik.

Pasalnya, saksi yang akan didatangkan oleh sejumlah partai pelapor beberapa diantaranya adalah mantan pejabat lembaga pemilihan itu, mereka adalah mantan Wasekjen KPU Asrudi Trijono, Mantan Wakabiro Nanik Suwarti, dan Kabiro Perencanaan dan Data KPU Moyong Harianto.

Sementara Partai Kedaulatan, selain ketiganya, juga mengajukan saksi dari Staf Bagian Antarlembaga Sekar dan Dedi Solehudin. "Di antara para mantan pejabat Setjen KPU tersebut, pernah dikenai sanksi melalui putusan DKPP beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (18/4/2013).

Dikatakan dia, DKPP tidak mempermasalahkan siapa pun saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak. Menurutnya, hal itu merupakan hak dan kewajiban teradu atau pengadu untuk membuktikan dalil mereka di persidangan.

"Terhadap dalil-dalil yang diajukan dalam sidang terakhir tersebut, DKPP meminta agar dibuktikan. Siapa mendalilkan, siapa harus membuktikan, karena bisa menjurus sangkaan yang tak produktif," terangnya.

Sebelumya, KPU dilaporkan Ketum dan Sekjen Partai Republik, PPRN, Partai Buruh, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Eliza Nurhilma selaku kuasa Partai Kedaulatan, dan Partai Marhaenisme atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kuasa hukum Partai Kedaulatan Eliza Nurhilma menyatakan, terdapat empat parpol parlemen yang semestinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ternyata diloloskan Teradu dalam verifikasi parpol.

Partai yang dia maksud adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golongan Karya (Golkar). "Kami memiliki bukti-bukti yang kuat. Dan bila diperkenankan, kami mengajukan saksi pada sidang berikutnya", kata Eliza.
(maf)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved