2 pegawai BI diperiksa KPK terkait Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan kasus pemberitaan Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) terkait bailout Bank Century senilai Rp6,7 miliar.
Penyidik pun masih terus menghadirkan saksi-saksi yang notabene berasal dari internal Bank Indonesia (BI). Seperti halnya hari ini, untuk ketiga kalinya Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan bagi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/4/2013).
Selain Halim, hari ini Direktur Dewan Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin kembali dipanggil oleh Penyidik KPK. Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya (BM) sebagai tersangka. Hingga kini, KPK belum sekalipun memanggil BM untuk jalani pemeriksaan.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pengamat hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani mengatakan, saat ini KPK terbentur dengan kekuasan untuk menyelesaikan kasus Bank Century.
Kendati demikian, kata dia, semua itu akan terjawab oleh waktu. Karena, setelah Pemilu 2014, Boediono yang diduga terlibat kasus tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI.
"Kita sampai 2014. Bagaimana jika Boediono sudah tidak menjabat sebagai Wapres RI lagi? Apakah dia (Boediono) akan dicecar oleh kPK. Jika itu terjadi, maka dugaan kita selama ini benar. Bahwa KPK tebang pilih, dan adanya tekanan politik itu benar," katanya saat dihubungi Sindonews.
Penyidik pun masih terus menghadirkan saksi-saksi yang notabene berasal dari internal Bank Indonesia (BI). Seperti halnya hari ini, untuk ketiga kalinya Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan bagi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/4/2013).
Selain Halim, hari ini Direktur Dewan Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin kembali dipanggil oleh Penyidik KPK. Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya (BM) sebagai tersangka. Hingga kini, KPK belum sekalipun memanggil BM untuk jalani pemeriksaan.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pengamat hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani mengatakan, saat ini KPK terbentur dengan kekuasan untuk menyelesaikan kasus Bank Century.
Kendati demikian, kata dia, semua itu akan terjawab oleh waktu. Karena, setelah Pemilu 2014, Boediono yang diduga terlibat kasus tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI.
"Kita sampai 2014. Bagaimana jika Boediono sudah tidak menjabat sebagai Wapres RI lagi? Apakah dia (Boediono) akan dicecar oleh kPK. Jika itu terjadi, maka dugaan kita selama ini benar. Bahwa KPK tebang pilih, dan adanya tekanan politik itu benar," katanya saat dihubungi Sindonews.
(maf)