Kemanag pindahkan Rp11 T ke Bank Syariah
Kamis, 18 April 2013 - 02:30 WIB
Kemanag pindahkan Rp11 T ke Bank Syariah
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan pindahkan Bank Penerima Setoran (BPS) nasional kepada Bank syariah sebesar Rp11 triliun.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, Bank konvensional yang menjadi penerima setoran dana haji harus dipindahkan ke bank-bank syariah.
Menurutnya, terkait hal ini, bank konvensional yang ingin menjadi BPS dapat dinilai dari dua aspek yaitu tidak memberikan dana tangan kecuali talangan tersebut dalam rangka membantu jemaah, sementara maksimal satu tahun dengan menentukan fee yang yang tidak memberatkan tapi bukan merupakan promosi setoran awal yang diberikan.
"Sifatnya boleh membantu dan terbatas. Jumlahnya terserah bank masing-masing. Yang pasti sesuai dana setoran awal setorah mereka," tandasnya saat ditemui di Kantor Kemenag di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2013).
Menurutnya, hal termasuk dana talangan jangka pendek yang artinya sementara tanpa ada imbalan. Sifatnya sama seperti dana talangan bantuan tanpa bunga atau presntase tertentu.
Anggito menambahkan, dalam langkah selanjutnya masa transisi dana bank-bank konvensional akan dipindahkan dalam waktu satu tahun. "Nantinya dalam masa transisi migrasi dana haji dari ke bank syariah dengan mekanisme internal masing-masing," ujar dia.
Lanjut dia, bank konvensional hanya boleh mengendapkan dana tersebut selama lima hari kemudian harus cepat dipindahkan ke bank syariah. Dikarenakan dia hanya bisa menjadi bank transito yang jaringanya masih jauh lebih luas dibandingkan bang syariah.
Setiap bank konvensional bisa menjadi BPS dan bank BPS transito, prosesnya sekira enam bulan setelah itu mereka harus mengikuti ketentuan Kemenag. "Proses evaluasi BPS dan BPS transito enam bulan yang akan dilakukan oleh bank koordinator," paparnya.
Menurutnya, dana 11 triliun sangat besat untuk dikelola oleh bank syariah dalam pertumbuhan ekonomi syariah, selanjut Oktober akan diberlakukan setoran awal dan pemindahan ke bank syariah.
Lanjutnya, hal ini merupakan kebijakan dari UU dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 Tahun 2013 untuk mewajibkan pengelolaan BPS dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPHI) dengan bank umum yang terdapat hukum syariah (bank syariah). Selain itu hal ini juga menjadi kehendak para jamaah untuk uangnya dikelola oleh bank syariah.
"Uang haji dikelola syariah itu prinsip. Karena sudah terkumpul secara konvensional Menag punya kebijakan dan masih ada waktu," ujarnya.
Setiap bank mempunyai ketentuan permodalan dan bank mempunyai ketentuan mengenai cash yang dikelola dan bisa menyalurkan karena itu menjadi beban biaya yang harus dikelola baik. Lanjut dia, hal ini juga menjadi masukan dari Majelis ulama dalam fatwa supaya dana haji dibawah ban
Selain itu BPS harus masuk kedalam bank-bank syariah dan mendapatkan jaminan dari lembaga penjamin simpanan(LPS). "Mereka harus masuk kedalam program dana jamaah dan harus masuk kedalam skema penjaminan LPS," tandasnya saat ditemui di Kantor Kemenag di Jakarta kemarin.
Lanjut dia, Kemenag juga akan menunjuk tiga bank koordinator sebagai Bank devisa yang memiliki kemampuan keuangan terbaik dn memiliki jaringan luas. Nantinya bank koordinator ini akan menjalankan fungsinya untuk melakukan konsolidasi keuangan konsol keuangan dan koordinasi bank untuk memfalidasi arus kas dan dana dengan Kemenag.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, Bank konvensional yang menjadi penerima setoran dana haji harus dipindahkan ke bank-bank syariah.
Menurutnya, terkait hal ini, bank konvensional yang ingin menjadi BPS dapat dinilai dari dua aspek yaitu tidak memberikan dana tangan kecuali talangan tersebut dalam rangka membantu jemaah, sementara maksimal satu tahun dengan menentukan fee yang yang tidak memberatkan tapi bukan merupakan promosi setoran awal yang diberikan.
"Sifatnya boleh membantu dan terbatas. Jumlahnya terserah bank masing-masing. Yang pasti sesuai dana setoran awal setorah mereka," tandasnya saat ditemui di Kantor Kemenag di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2013).
Menurutnya, hal termasuk dana talangan jangka pendek yang artinya sementara tanpa ada imbalan. Sifatnya sama seperti dana talangan bantuan tanpa bunga atau presntase tertentu.
Anggito menambahkan, dalam langkah selanjutnya masa transisi dana bank-bank konvensional akan dipindahkan dalam waktu satu tahun. "Nantinya dalam masa transisi migrasi dana haji dari ke bank syariah dengan mekanisme internal masing-masing," ujar dia.
Lanjut dia, bank konvensional hanya boleh mengendapkan dana tersebut selama lima hari kemudian harus cepat dipindahkan ke bank syariah. Dikarenakan dia hanya bisa menjadi bank transito yang jaringanya masih jauh lebih luas dibandingkan bang syariah.
Setiap bank konvensional bisa menjadi BPS dan bank BPS transito, prosesnya sekira enam bulan setelah itu mereka harus mengikuti ketentuan Kemenag. "Proses evaluasi BPS dan BPS transito enam bulan yang akan dilakukan oleh bank koordinator," paparnya.
Menurutnya, dana 11 triliun sangat besat untuk dikelola oleh bank syariah dalam pertumbuhan ekonomi syariah, selanjut Oktober akan diberlakukan setoran awal dan pemindahan ke bank syariah.
Lanjutnya, hal ini merupakan kebijakan dari UU dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 Tahun 2013 untuk mewajibkan pengelolaan BPS dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPHI) dengan bank umum yang terdapat hukum syariah (bank syariah). Selain itu hal ini juga menjadi kehendak para jamaah untuk uangnya dikelola oleh bank syariah.
"Uang haji dikelola syariah itu prinsip. Karena sudah terkumpul secara konvensional Menag punya kebijakan dan masih ada waktu," ujarnya.
Setiap bank mempunyai ketentuan permodalan dan bank mempunyai ketentuan mengenai cash yang dikelola dan bisa menyalurkan karena itu menjadi beban biaya yang harus dikelola baik. Lanjut dia, hal ini juga menjadi masukan dari Majelis ulama dalam fatwa supaya dana haji dibawah ban
Selain itu BPS harus masuk kedalam bank-bank syariah dan mendapatkan jaminan dari lembaga penjamin simpanan(LPS). "Mereka harus masuk kedalam program dana jamaah dan harus masuk kedalam skema penjaminan LPS," tandasnya saat ditemui di Kantor Kemenag di Jakarta kemarin.
Lanjut dia, Kemenag juga akan menunjuk tiga bank koordinator sebagai Bank devisa yang memiliki kemampuan keuangan terbaik dn memiliki jaringan luas. Nantinya bank koordinator ini akan menjalankan fungsinya untuk melakukan konsolidasi keuangan konsol keuangan dan koordinasi bank untuk memfalidasi arus kas dan dana dengan Kemenag.
(mhd)