Iyus Djuher diduga terima jatah Rp 500 juta

Rabu, 17 April 2013 - 22:18 WIB
Iyus Djuher diduga terima...
Iyus Djuher diduga terima jatah Rp 500 juta
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyuapan perizinan lahan untuk pembuatan taman makam di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kelima tersangka yakni Iyus Djuher selaku Ketua DPRD Bogor, Usep jumeino selaku PNS di Pemkab Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemkab Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.

Dari kelima orang tersebut, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap dari PT Garindro Perkasa terkait pengurusan izin lahan untuk pemakaman bukan umum.

Menurut informasi, Iyus akan mendapat jatah uang sekitar Rp 500 juta untuk pengurusan izin lahan pemakaman tersebut. "ID disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Selain menetapkan Iyus, KPK juga menetapkan Usep Jumenio (UJ) selaku pegawai di Pemkab Bogor, Listo Wely Sabu (LSW) selaku pegawai Honorer di Pemkab Bogor, Nana Supriatna (NS) dari swasta, Sentot Susilo (SS) selaku Direktur PT Gerindo Perkasa (PT GP).

Usep Jumeino dan Listo Wely Sabu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Nana Supriatna dan Sentot Susilo dijerat Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian sembilan orang yang ikut ditangkap terkait Oprasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin dan hari hari ini. Untuk empat orang yang ditangkap yakni dua orang supir, Imam (I), dan AM (staf Ketua DPRD, Iyus) dibebaskan.

PT Garindo Perkasa ini diketahui adalah perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan hendak mengurus perizinan lahan seluas 1 juta meter persegi untuk mendirikan pemakaman khusus yang bergaya mewah. Untuk memuluskan niatan tersebut PT GP melalui Sentot memberikan stimulus uang Rp 800 juta, salah satunya diduga untuk Iyus.

Uang dari PT GP diserahkan melalui perantara Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer di Pemkab Bogor. Wely sendiri disebut-sebut orang dekat Iyus.

Dari 800 juta itu, Iyus akan dapat jatah Rp 500 juta, sedangkan Rp 300 juta diduga merupakan jatah empat orang yang telah dijadikan tersangka. Usep Jumenio (UJ) selaku pegawai di Pemkab Bogor sendiri posisinya sebagai makelar. Dia merupakan pihak yang ikut penyerahan uang tersebut.
(kri)
Berita Terkait
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kasus Dugaan Suap Pengurusan...
Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hercules Kembali Dipanggil KPK
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
KPK Tetapkan 3 Tersangka...
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP di Kaltim
KPK Periksa Pensiunan...
KPK Periksa Pensiunan MA terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
KPK Sebut Penahanan...
KPK Sebut Penahanan Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu
Berita Terkini
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved