Iyus Djuher diduga terima jatah Rp 500 juta
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyuapan perizinan lahan untuk pembuatan taman makam di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kelima tersangka yakni Iyus Djuher selaku Ketua DPRD Bogor, Usep jumeino selaku PNS di Pemkab Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemkab Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.
Dari kelima orang tersebut, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap dari PT Garindro Perkasa terkait pengurusan izin lahan untuk pemakaman bukan umum.
Menurut informasi, Iyus akan mendapat jatah uang sekitar Rp 500 juta untuk pengurusan izin lahan pemakaman tersebut. "ID disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Selain menetapkan Iyus, KPK juga menetapkan Usep Jumenio (UJ) selaku pegawai di Pemkab Bogor, Listo Wely Sabu (LSW) selaku pegawai Honorer di Pemkab Bogor, Nana Supriatna (NS) dari swasta, Sentot Susilo (SS) selaku Direktur PT Gerindo Perkasa (PT GP).
Usep Jumeino dan Listo Wely Sabu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Nana Supriatna dan Sentot Susilo dijerat Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian sembilan orang yang ikut ditangkap terkait Oprasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin dan hari hari ini. Untuk empat orang yang ditangkap yakni dua orang supir, Imam (I), dan AM (staf Ketua DPRD, Iyus) dibebaskan.
PT Garindo Perkasa ini diketahui adalah perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan hendak mengurus perizinan lahan seluas 1 juta meter persegi untuk mendirikan pemakaman khusus yang bergaya mewah. Untuk memuluskan niatan tersebut PT GP melalui Sentot memberikan stimulus uang Rp 800 juta, salah satunya diduga untuk Iyus.
Uang dari PT GP diserahkan melalui perantara Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer di Pemkab Bogor. Wely sendiri disebut-sebut orang dekat Iyus.
Dari 800 juta itu, Iyus akan dapat jatah Rp 500 juta, sedangkan Rp 300 juta diduga merupakan jatah empat orang yang telah dijadikan tersangka. Usep Jumenio (UJ) selaku pegawai di Pemkab Bogor sendiri posisinya sebagai makelar. Dia merupakan pihak yang ikut penyerahan uang tersebut.
Kelima tersangka yakni Iyus Djuher selaku Ketua DPRD Bogor, Usep jumeino selaku PNS di Pemkab Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemkab Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.
Dari kelima orang tersebut, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap dari PT Garindro Perkasa terkait pengurusan izin lahan untuk pemakaman bukan umum.
Menurut informasi, Iyus akan mendapat jatah uang sekitar Rp 500 juta untuk pengurusan izin lahan pemakaman tersebut. "ID disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Selain menetapkan Iyus, KPK juga menetapkan Usep Jumenio (UJ) selaku pegawai di Pemkab Bogor, Listo Wely Sabu (LSW) selaku pegawai Honorer di Pemkab Bogor, Nana Supriatna (NS) dari swasta, Sentot Susilo (SS) selaku Direktur PT Gerindo Perkasa (PT GP).
Usep Jumeino dan Listo Wely Sabu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Nana Supriatna dan Sentot Susilo dijerat Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian sembilan orang yang ikut ditangkap terkait Oprasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin dan hari hari ini. Untuk empat orang yang ditangkap yakni dua orang supir, Imam (I), dan AM (staf Ketua DPRD, Iyus) dibebaskan.
PT Garindo Perkasa ini diketahui adalah perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan hendak mengurus perizinan lahan seluas 1 juta meter persegi untuk mendirikan pemakaman khusus yang bergaya mewah. Untuk memuluskan niatan tersebut PT GP melalui Sentot memberikan stimulus uang Rp 800 juta, salah satunya diduga untuk Iyus.
Uang dari PT GP diserahkan melalui perantara Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer di Pemkab Bogor. Wely sendiri disebut-sebut orang dekat Iyus.
Dari 800 juta itu, Iyus akan dapat jatah Rp 500 juta, sedangkan Rp 300 juta diduga merupakan jatah empat orang yang telah dijadikan tersangka. Usep Jumenio (UJ) selaku pegawai di Pemkab Bogor sendiri posisinya sebagai makelar. Dia merupakan pihak yang ikut penyerahan uang tersebut.
(kri)