KPK tentukan status hukum Ketua DPRD Bogor sore ini

Rabu, 17 April 2013 - 18:24 WIB
KPK tentukan status...
KPK tentukan status hukum Ketua DPRD Bogor sore ini
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan status hukum dari Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher bersama dengan kedelapan orang lainnya pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di rest area sentul, Jawa Barat dan juga rumah di daerah Ciomas.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan, penetapan status hukum itu akan dilakukan setelah penyidik diberikan 1X24 jam. Setelah sebelumnya, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam kasus penyuapan pengurusan lahan makam.

"Mudah-mudahan nanti jam 18.00 WIB atau 19.00 WIB sore ini kita akan umumkan hasil dari OTT kemarin berapa yang akan dijadikan tersangka apakah semuanya atau orang tertentu saja," kata Bambang saat ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Bambang juga menegaskan, status hukum kesembilan orang itu akan diputuskan dari hasil ekspose atau gelar perkara yang dihadiri pimpinan KPK. Dalam ekspose itulah nantinya nasib Iyush akan ditentukan terlibat atau tidak sama sekali dalam kasus penyuapan sebesar Rp 1 miliar.

"Semuanya akan kita tentukan tentu saja melalui ekspose," tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan sembilan orang dari operasi tangkap tangan di Sentul. Ketujuh orang itu adalah Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot, Staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, tiga orang yang diduga sebagai makelar tanah, yakni Willy, Nana, Imam, serta dua orang sopir, Ketua DPRD Bogor Iyush Djuher dan juga stafnya Aris Munandar.

Mereka ditangkap karena diduga terlibat serah terima uang terkait kepengurusan izin lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. Informasinya, lahan seluas 1 juta meter persegi itu akan dibangun taman pemakaman umum mewah. Bersamaan dengan penangkapan di Sentul kemarin, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 800 juta dalam tas besar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8787 seconds (0.1#10.140)