Sanksi pembredelan media, KPU bantah disebut kecolongan
Rabu, 17 April 2013 - 14:12 WIB
Sanksi pembredelan media, KPU bantah disebut kecolongan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah jika mereka kecolongan terkait masuknya sanksi pencabutan izin siar dan penerbitan bagi media massa yang tercantum dalam Pasal 46 ayat (1) huruf F PKPU Nomor 1 Tahun 2013.
"Kita sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kita sudah jelas, bahwa peraturan itu dicantumkan berdasarkan peraturan yang ada pada UU Pemilu sebelumnya," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat (17/4/2013), Rabu (17/4/2013).
"Di peraturan sebelumnya, pasal itu sudah ada. Mereka dalam hal ini biro di KPU hanya men-copy paste pasal yang ada pada peraturan sebelumnya," jelasnya.
Dia melanjutkan, sebelum menjadi perdebatan peraturan tersebut telah lebih dahulu menjalani tahapan sebelum akhirnya ditetapkan.
"Setelah dibahas diantar komisioner, kami juga akan membahasnya dengan LSM, baru kemudian draf itu kami serahkan ke pemerintah untuk dikoreksi," terangnya.
Ferry menerangkan, setelah dilakukan koreksi oleh pemerintah, KPU juga kembali memeriksa sebelum akhirnya diputuskan melalui rapat pleno.
Sekadar informasi, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 berisi mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta Pemilu.
Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
"Kita sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kita sudah jelas, bahwa peraturan itu dicantumkan berdasarkan peraturan yang ada pada UU Pemilu sebelumnya," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat (17/4/2013), Rabu (17/4/2013).
"Di peraturan sebelumnya, pasal itu sudah ada. Mereka dalam hal ini biro di KPU hanya men-copy paste pasal yang ada pada peraturan sebelumnya," jelasnya.
Dia melanjutkan, sebelum menjadi perdebatan peraturan tersebut telah lebih dahulu menjalani tahapan sebelum akhirnya ditetapkan.
"Setelah dibahas diantar komisioner, kami juga akan membahasnya dengan LSM, baru kemudian draf itu kami serahkan ke pemerintah untuk dikoreksi," terangnya.
Ferry menerangkan, setelah dilakukan koreksi oleh pemerintah, KPU juga kembali memeriksa sebelum akhirnya diputuskan melalui rapat pleno.
Sekadar informasi, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 berisi mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta Pemilu.
Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(kri)