KPU otoriter terkait sanksi terhadap media

Rabu, 17 April 2013 - 11:52 WIB
KPU otoriter terkait...
KPU otoriter terkait sanksi terhadap media
A A A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai, sanksi Pasal 46 ayat (1) pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 soal Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD berlebihan.

Menurutnya, sanksi pencabutan izin terhadap media massa merupakan bentuk keegoisan KPU dalam menyikapi pelanggaran saat kampanye.

"Tak jelas apa maksud KPU menjadi rezim pembabat kehidupan bangsa. Setelah membabat habis keberadaan parpol, kini semangat pembabatan mengalir ke dunia pers. Dalam PKPU Nomor 1/2013 tentang aturan kampanye, semangat membabat tertuang dengan tegas dan samar," kata Ray melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Rabu (17/4/2013).

"Yang samar, dalam pasal 36 ayat (5) dan pasal 44 ayat (1), sementara yang tegas pada pasal 46 poin a-f. Khususnya poin f, semangatnya malah seperti rezim otoritarianisme," sambungnya.

Lebih lanjut dirinya mengakui, tidak paham mengenai adanya sanksi tersebut yang tercantum dalam peraturan yang dikeluarkan lembaga pemilihan ini.

"Media yang melanggar aturan dapat dicabut izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penertiban media massa cetak. Entah mengapa cara berpikir rezim otoritarian ini bisa menyusup ke benak anggota komisioner," katanya.

Terakhir dia mengatakan, peraturan pencabutan izin media massa juga sudah lama diingatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), karenanya ia pun mendesak agar KPU tidak menggunakan aturan tersebut.

"Mencabut izin media karena melanggar aturan pemilu bukan saja telah lama diwanti-wanti oleh MK untuk tidak lagi dipakai, tetapi juga sangat bertentangan dengan semangat reformasi dan pembangunan demkrasi," tukasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Ferry Kurniansyah mengatakan pihaknya tidak berencana untuk melakukan pembredelan pers melalui materi iklan partai politik (Parpol) di media massa sebagaimana dalam sanksi yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013, Pasal 46 ayat (1).

"Tidak ada wacana untuk pembredelan sendiri, jadi tidak seperti itu, bisa jadi ada perubahan (sanksi) tidak ke arah sana," kata Ferry beberapa waktu lalu.
(maf)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved