KPU otoriter terkait sanksi terhadap media

Rabu, 17 April 2013 - 11:52 WIB
KPU otoriter terkait sanksi terhadap media
KPU otoriter terkait sanksi terhadap media
A A A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai, sanksi Pasal 46 ayat (1) pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 soal Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD berlebihan.

Menurutnya, sanksi pencabutan izin terhadap media massa merupakan bentuk keegoisan KPU dalam menyikapi pelanggaran saat kampanye.

"Tak jelas apa maksud KPU menjadi rezim pembabat kehidupan bangsa. Setelah membabat habis keberadaan parpol, kini semangat pembabatan mengalir ke dunia pers. Dalam PKPU Nomor 1/2013 tentang aturan kampanye, semangat membabat tertuang dengan tegas dan samar," kata Ray melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Rabu (17/4/2013).

"Yang samar, dalam pasal 36 ayat (5) dan pasal 44 ayat (1), sementara yang tegas pada pasal 46 poin a-f. Khususnya poin f, semangatnya malah seperti rezim otoritarianisme," sambungnya.

Lebih lanjut dirinya mengakui, tidak paham mengenai adanya sanksi tersebut yang tercantum dalam peraturan yang dikeluarkan lembaga pemilihan ini.

"Media yang melanggar aturan dapat dicabut izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penertiban media massa cetak. Entah mengapa cara berpikir rezim otoritarian ini bisa menyusup ke benak anggota komisioner," katanya.

Terakhir dia mengatakan, peraturan pencabutan izin media massa juga sudah lama diingatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), karenanya ia pun mendesak agar KPU tidak menggunakan aturan tersebut.

"Mencabut izin media karena melanggar aturan pemilu bukan saja telah lama diwanti-wanti oleh MK untuk tidak lagi dipakai, tetapi juga sangat bertentangan dengan semangat reformasi dan pembangunan demkrasi," tukasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Ferry Kurniansyah mengatakan pihaknya tidak berencana untuk melakukan pembredelan pers melalui materi iklan partai politik (Parpol) di media massa sebagaimana dalam sanksi yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013, Pasal 46 ayat (1).

"Tidak ada wacana untuk pembredelan sendiri, jadi tidak seperti itu, bisa jadi ada perubahan (sanksi) tidak ke arah sana," kata Ferry beberapa waktu lalu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5695 seconds (0.1#10.140)