2 tersangka suap impor daging segera disidang

Selasa, 16 April 2013 - 15:57 WIB
2 tersangka suap impor...
2 tersangka suap impor daging segera disidang
A A A
Sindonews.com - Dua tersangka kasus penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) Arya Abdi Effendi (AAE) dan juga Juard Effendi (JE) akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pekan depan.

Karena, kedua berkas orang itu yang menjabat sebagai Direktur PT Indoguna Utama itu sudah memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Aae dan JE kemungkian pekan depan akan sidang. Dilimpahkan sejak tanggal 11 April 2013," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2013).

Pada kasus ini, Arya dan Juard ditangkap KPK pada 29 Januari 2013 malam setelah menyerahkan uang sebanyak Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga sebagai makelar proyek.

KPK menduga, uang tersebut akan diberikan kepada Luthfi untuk mengurus kuota impor daging sapi. Luthfi dianggap memperdagangkan pengaruh karena posisinya saat itu sebagai Presiden PKS, sedangkan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono berasal dari partai yang sama dengan Luthfi.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Arya dan Juard diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0916 seconds (0.1#10.140)