Mertua Gayus Tambunan disebut dalam kasus suap hakim
A
A
A
Sindonews.com - Nama Gayus Tambunan, terpidana kasus mafia pajak, kembali mencuat. Ini terjadi karena mertua Gayus Tambunan, Dayu Permata, membeli tanah dan rumah milik Toto Hutagalung.
Toto sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap hakim. KPK menduga Toto sebagai penerima dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kasus korupsi bansos ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. KPK juga menduga Toto turut mengatur penyapan terhadap hakim yang juga Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono (ST) yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu.
Rumah milik Toto dibeli mertua Gayus pada September 2012. Rumah ini beralamat di Jalan Pacuan Kuda Nomor 22 A RT 004/RW 003 Kecamatan Arcamanik, Bandung. Rumah ini tak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat, tempat di mana Gayus ditahan.
Petugas keamanan yang juga pemasok bahan bangunan untuk rumah mertua Gayus Tambunan, Komar Ariana, membenarkan bahwa rumah dengan tanah seluas 742 meter persegi itu dibeli oleh Dayu Permata yang tidak lain mertuanya Gayus.
“Betul sekali, pak, (dibeli oleh mertuanya Gayus),” kata Komar, yang juga petugas kepolisian di Polsek Arcamanik berpangkat Inspektur Satu, Bandung, Selasa (16/4/2013).
Komar mengetahui Dayu Permata sebagai mertuanya Gayus Tambunan karena dari akte jual beli rumah dan tanah tersebut. Dalam akte jual beli itu tercantum bahwa Dayu adalah mertuanya Gayus.
Disinggung apakah selama ini Gayus sendiri pernah berkunjung ke rumah yang kini lagi dibangun itu, dengan tegas Komar membantahnya. “Enggak, enggak pernah ketemu saya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Gayus Halomoan Tambunan menghuni Lapas Sukamiskin sejak 1 Juni 2012. Terpidana korupsi pajak tersebut sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta.
Gayus terakhir divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini tersandung perkara korupsi dan pencucian uang. Sebelumnya Gayus divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan.
Toto sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap hakim. KPK menduga Toto sebagai penerima dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kasus korupsi bansos ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. KPK juga menduga Toto turut mengatur penyapan terhadap hakim yang juga Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono (ST) yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu.
Rumah milik Toto dibeli mertua Gayus pada September 2012. Rumah ini beralamat di Jalan Pacuan Kuda Nomor 22 A RT 004/RW 003 Kecamatan Arcamanik, Bandung. Rumah ini tak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat, tempat di mana Gayus ditahan.
Petugas keamanan yang juga pemasok bahan bangunan untuk rumah mertua Gayus Tambunan, Komar Ariana, membenarkan bahwa rumah dengan tanah seluas 742 meter persegi itu dibeli oleh Dayu Permata yang tidak lain mertuanya Gayus.
“Betul sekali, pak, (dibeli oleh mertuanya Gayus),” kata Komar, yang juga petugas kepolisian di Polsek Arcamanik berpangkat Inspektur Satu, Bandung, Selasa (16/4/2013).
Komar mengetahui Dayu Permata sebagai mertuanya Gayus Tambunan karena dari akte jual beli rumah dan tanah tersebut. Dalam akte jual beli itu tercantum bahwa Dayu adalah mertuanya Gayus.
Disinggung apakah selama ini Gayus sendiri pernah berkunjung ke rumah yang kini lagi dibangun itu, dengan tegas Komar membantahnya. “Enggak, enggak pernah ketemu saya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Gayus Halomoan Tambunan menghuni Lapas Sukamiskin sejak 1 Juni 2012. Terpidana korupsi pajak tersebut sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta.
Gayus terakhir divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini tersandung perkara korupsi dan pencucian uang. Sebelumnya Gayus divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan.
(maf)