Kasus Hambalang, KPK periksa 2 PNS Kemen PU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan perkara korupsi pembangan Pembangunan Pusat Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Penyidik KPK terus memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya terkait proyek bernilai Rp2,5 triliun ini. Untuk kali ini, penyidik memanggil dua orang pihak pemerintahan yang akan dimintai keterangannya untuk tiga tersangka, yakni Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng dan Teuku Bagus M Noor.
Kedua saksi itu adalah Indah Swastika Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian (Kemen) Pekerjaan Umum (PU) dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Syarifah.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka korupsi Hambalang,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/4/2013).
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus M Noor.
Ketiganya adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar.
Penyidik KPK terus memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya terkait proyek bernilai Rp2,5 triliun ini. Untuk kali ini, penyidik memanggil dua orang pihak pemerintahan yang akan dimintai keterangannya untuk tiga tersangka, yakni Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng dan Teuku Bagus M Noor.
Kedua saksi itu adalah Indah Swastika Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian (Kemen) Pekerjaan Umum (PU) dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Syarifah.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka korupsi Hambalang,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/4/2013).
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus M Noor.
Ketiganya adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar.
(maf)