KPU imbau masyarakat aktif cegah caleg bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau agar masyarakat berperan aktif memberikan masukan terhadap daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif yang akan diumumkan. Masukan dari masyarakat itu untuk mencegah adanya caleg yang bermasalah.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya hanya melakukan verifikasi terhadap persyaratan berkas yang diajukan.
"Tentu, nanti kan ada masanya. Setelah DCS ditetapkan masukan masyarakat itu akan diterima. Sejauh masyarakat yang ada identitasnya lengkapnya. Jadi surat kaleng tanpa identitas tidak bisa," kata Hadar saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
Menurutnya, KPU hanya memverifikasi sesuai dengan nol aturan Undang-Undang dan sifatnya hanya admninistratif.
"Jadi kalau mereka tidak lulus pendidikanya, SMA misalnya, itu tidak akan kami izinkan," jelas Hadar.
KPU juga hanya bisa mencoret caleg yang terbukti tidak bebas dari narkoba dan narapidana yang belum memenuhi persyaratan untuk maju sebagai legislator.
"Kalau mereka misalnya, kesehatanya kata dokter ini tidak bebas narkoba, tentu tidak kamii izinkan. Kalau mereka pernah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun atau lebih terus mereka berbohong pada kami, ada yang memberi masukan ternyata dia tidak isi pernyataan dan melampirkan surat-surat, yang menunjukan itu tentu kami akan masalahkan, akan kami coret," terangnya.
Di sini caleg harus jujur, sebab, jika nanti ada masukan dari masyarakat kemudian ditemukan data dan fakta yang tidak sesuai maka pihaknya tidak segan untuk mendiskualifikasikan.
"Jadi kami tidak bisa juga (melarang). Apa yang kami terapkan kami verifkasi kemudian kami putuskan sesuai dengan apa yg diatur dalam UU, selebihnya kami tidak bisa. Oleh karena tu semua sebetulnya ada di tangan partai politik. Mereka harusnya seleksi dari awal," tuntasnya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya hanya melakukan verifikasi terhadap persyaratan berkas yang diajukan.
"Tentu, nanti kan ada masanya. Setelah DCS ditetapkan masukan masyarakat itu akan diterima. Sejauh masyarakat yang ada identitasnya lengkapnya. Jadi surat kaleng tanpa identitas tidak bisa," kata Hadar saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
Menurutnya, KPU hanya memverifikasi sesuai dengan nol aturan Undang-Undang dan sifatnya hanya admninistratif.
"Jadi kalau mereka tidak lulus pendidikanya, SMA misalnya, itu tidak akan kami izinkan," jelas Hadar.
KPU juga hanya bisa mencoret caleg yang terbukti tidak bebas dari narkoba dan narapidana yang belum memenuhi persyaratan untuk maju sebagai legislator.
"Kalau mereka misalnya, kesehatanya kata dokter ini tidak bebas narkoba, tentu tidak kamii izinkan. Kalau mereka pernah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun atau lebih terus mereka berbohong pada kami, ada yang memberi masukan ternyata dia tidak isi pernyataan dan melampirkan surat-surat, yang menunjukan itu tentu kami akan masalahkan, akan kami coret," terangnya.
Di sini caleg harus jujur, sebab, jika nanti ada masukan dari masyarakat kemudian ditemukan data dan fakta yang tidak sesuai maka pihaknya tidak segan untuk mendiskualifikasikan.
"Jadi kami tidak bisa juga (melarang). Apa yang kami terapkan kami verifkasi kemudian kami putuskan sesuai dengan apa yg diatur dalam UU, selebihnya kami tidak bisa. Oleh karena tu semua sebetulnya ada di tangan partai politik. Mereka harusnya seleksi dari awal," tuntasnya.
(lns)