Pasal penghinaan presiden pernah dicabut di MK

Senin, 15 April 2013 - 13:32 WIB
Pasal penghinaan presiden pernah dicabut di MK
Pasal penghinaan presiden pernah dicabut di MK
A A A
Sindonews.com - Forum Rakyat Anti-Pasal Represif mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kesempatan itu, mereka melakukan pertemuan internal dengan Ketua MK M Akil Mochtar.

Salah satu perwakilan dari Forum Rakyat Anti-Pasal Represif Neta S Pane menuturkan, maksud kedatangannya ke MK, yakni meminta fatwa dari Ketua MK M Akil Mochtar mengenai pasal penghinaan presiden.

"Meminta fatwa dari Ketua MK. Bahwa pasal tentang penghinaan presiden itu kan pernah dicabut MK pada tahun 2006, kemudian dihidupkan kembali oleh Pemerintahan SBY di dalam RUU KUHP (Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).

Selain itu, kata Neta, pihaknya mempertanyakan sikap MK terhadap pasal penghinaan presiden ini. "Apa sikap MK terhadap pasal yang diselundupkan ini. Apakah MK masih komit pasal yang dikubur itu. Kalau pemerintah ngotot, kemudian DPR ngotot, apa yang akan dilakukan MK? Apakah akan membiarkan pelanggaran konstitusi ini?," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika DPR dan pemerintah sudah melanggar konstitusi, keabsahan dari pemerintah ini patut dipertanyakan. "Pasal penghinaan presiden ini pelanggaran konstitusi berat," pungkasnya.

Selain Neta S Pane, mereka yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti-Pasal Represif ini yakni Adhie M Massardi, Ray Rangkuti, Rasyid Nasution, dan Ali Nurdin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9939 seconds (0.1#10.140)