DPR diminta cabut pasal penghinaan presiden

Minggu, 14 April 2013 - 20:05 WIB
DPR diminta cabut pasal...
DPR diminta cabut pasal penghinaan presiden
A A A
Sindonews.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta, agar DPR segera mencabut pasal 265 Rancangan Undang-Undang Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang penghinaan terhadap presiden.

"DPR harus mencabut Pasal 265 RUU KUHP tentang penghinaan terhadap presiden. Soalnya di tahun 2006 pasal tersebut sudah pernah dicabut dan dikubur Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Neta melalui rilisnya di Jakarta, Minggu (14/4/2013).

Tahun 2006, sambung Neta, MK telah mencabut pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP tentang penghinaan presiden. Soalnya, pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Jika pasal ini tetap dimasukkan, berarti pemerintah sebagai pembuat RUU KUHP dan DPR sebagai pembahasnya telah melanggar konstitusi," tandasnya.

Kini masih ada upaya menyelundupkan pasal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP. Upaya penyelundupan ini menunjukkan rendahnya moralitas hukum pemerintah. Sebab, pasal yang sudah dikubur MK masih diupayakan untuk dihidupkan lagi.

"Padahal pemaksaan itu bisa membuat pemerintah dan DPR dinilai melanggar konstitusi. Jika pemerintah dan DPR melanggar konstitusi, legalitasnya tentu patut dipertanyakan," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved