Kemenag sebut ongkos haji khusus naik
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan, kuota haji khusus sebanyak 17.000 orang dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus sebesar USD8.000 setiap jamaah.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag, Zubaidi mengatakan, dalam penetapan kuota jamaah haji, Kemenag akan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam KMA Nomor 58 Tahun 2013.
Selain itu dalam penetapan minimal BPIH adalah keputusan Menag Nomor 60 Tahun 2013. Terkait hal ini, pemerintah menetapkan BPIH untuk menjamin peningkatan kualitas Pelayanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pelunasan BPIH khusus akan dimulai sejak 22 April 2013 sampai pada 3 Mei 2013 untuk tahap pertama. Sedangkan untuk tahap kedua. Akan dimulai pada 7 Mei 2013 sampai 14 Mei 2013. "Pelunasan dapat dilakukan pada bank sektor awal atau pada bang yang sama," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/4/2013).
Sebelumnya, Komisi VIII DPR dan Kemenag menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Haji sebesar USD 3.527 pada 2013. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar USD 90 dari USD 3.617 pada 2012.
Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah mengatakan, jika nilai tukar rupiah sebesar Rp9600 per dolar maka jumlahnya menjadi Rp33.858.200. Sedangkan pada 2013 jumlahnya Rp33.999.800.
Menurutnya, hal ini sudah diputuskan antara Komisi VIII dan Menteri Agama Suryadharma Ali kemarin di DPR. “Selanjutnya akan diputuskan oleh Presiden melalui keputusan presiden (Keppres). Jadi jamaah bisa melakukan pelunasan sisanya kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),” tandasnya saat dihubungi Koran SINDO, Senin 1 April 2013.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag, Zubaidi mengatakan, dalam penetapan kuota jamaah haji, Kemenag akan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam KMA Nomor 58 Tahun 2013.
Selain itu dalam penetapan minimal BPIH adalah keputusan Menag Nomor 60 Tahun 2013. Terkait hal ini, pemerintah menetapkan BPIH untuk menjamin peningkatan kualitas Pelayanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pelunasan BPIH khusus akan dimulai sejak 22 April 2013 sampai pada 3 Mei 2013 untuk tahap pertama. Sedangkan untuk tahap kedua. Akan dimulai pada 7 Mei 2013 sampai 14 Mei 2013. "Pelunasan dapat dilakukan pada bank sektor awal atau pada bang yang sama," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/4/2013).
Sebelumnya, Komisi VIII DPR dan Kemenag menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Haji sebesar USD 3.527 pada 2013. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar USD 90 dari USD 3.617 pada 2012.
Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah mengatakan, jika nilai tukar rupiah sebesar Rp9600 per dolar maka jumlahnya menjadi Rp33.858.200. Sedangkan pada 2013 jumlahnya Rp33.999.800.
Menurutnya, hal ini sudah diputuskan antara Komisi VIII dan Menteri Agama Suryadharma Ali kemarin di DPR. “Selanjutnya akan diputuskan oleh Presiden melalui keputusan presiden (Keppres). Jadi jamaah bisa melakukan pelunasan sisanya kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),” tandasnya saat dihubungi Koran SINDO, Senin 1 April 2013.
(maf)