PSHK: Pemanggilan Boediono jangan jadi kegaduhan politik baru

Sabtu, 13 April 2013 - 09:32 WIB
PSHK: Pemanggilan Boediono...
PSHK: Pemanggilan Boediono jangan jadi kegaduhan politik baru
A A A
Sindonews.com - Tim pengawas kasus dana talangan Bank Century DPR berencana memanggil Wakil Presiden (Wapres) Boediono terkait temuan surat kuasa pemberian kredit Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).

Menanggapi hal itu, Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri menuturkan, bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani.

Dia menambahkan, bagi para pihak yang dipanggil tersebut wajib memenuhi permintaan DPR. Dengan demikian, kata dia, berdasarkan ketentuan tersebut, Timwas Century punya kewenangan memanggil Wakil Presiden Boediono.

"Pemanggilan dimaksud seharusnya tidak perlu menjadi hiruk-pikuk atau kegaduhan politik baru," ujar Ronald kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/4/2013).

Untuk itu, ujar dia, dalam surat pemanggilan harus dijelaskan oleh Timwas Century tentang poin-poin pokok dan ruang lingkup materi pembicaraan dan pertanyaan yang akan diajukan.

"Ini penting agar tidak keluar koridor dan kedudukan Wapres tidak kemudian semacam 'diadili' dalam forum pembicaraan nanti," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Tim pengawas kasus dana talangan Bank Century DPR RI berencana memanggil Wakil Presiden (Wapres) Boediono terkait temuan surat kuasa pemberian kredit Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).

Anggota Timwas Bank Century DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pada masa sidang yang akan datang, bisa saja pihaknya melakukan pemanggilan itu.

"Jadi, tidak tertutup kemungkinan timwas akan memanggil kembali Boediono untuk meminta penjelasan pada masa sidang mendatang," tukas pria akrab disapa Bamsoet ini melalui pesan singkat, Rabu (10/4/2013).

Menurutnya, dalam surat kuasa itu jelas-jelas Boediono membubuhkan tanda tangan dan memberikan kuasanya kepada tiga orang bawahannya di BI.

Seperti diketahui, timwas Century menemukan bukti barupa surat kuasa yang diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) waktu itu.

Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5286 seconds (0.1#10.140)