KPK telusuri unsur korupsi dalam perkara BLBI

Jum'at, 12 April 2013 - 18:22 WIB
KPK telusuri unsur korupsi dalam perkara BLBI
KPK telusuri unsur korupsi dalam perkara BLBI
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini terus menelusuri adanya indikasi korupsi dalam penyelidikan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya pun membuka penyelidikan guna mencari alat bukti yang ada dalam proses SKL BLBI apakah terdapat tindak pidana korupsi ataupun penyuapan kepada para penerima SKL itu.

"Tentu jika KPK menangani berarti ada indikasi korupsi, maka itu dilakukanlah penyelidikan untuk mencari kesimpulan adanya tindak pidana," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Ketika memimpin KPK, Antasari Azhar juga pernah mengusut kasus BLBI, khususnya tentang kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat dalam penerbitan SKL. Antasari berpendapat jika ada proses SKL ada yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali.

BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya.

Namun, SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4115 seconds (0.1#10.140)