KPK buka peluang panggil 3 pejabat BI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bahwa pihaknya bisa melakukan pemanggilan terhadap tiga pejabat Bank Indonesia terkait temuan surat kuasa pinjaman FPJP yang ditandatangani mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pemanggilan ketiga orang tersebut yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo masih menunggu hasil verifikasi penyidik mengenai keabsahan surat yang sudah beredar itu.
"Kita lihat nanti itu info baru atau tidak. Jika diperlukan bisa dipanggil tiga karyawan tersebut," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Johan pun kembali mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah surat yang beredar itu sudah dimiliki oleh KPK. Namun, dia memastikan akan memverifikasi surat itu jika memang surat itu terbukti baru.
"Kalau itu bukti baru tentu akan ditndak lanjuti itu pasti divalidasi," tegasnya.
Sebelumnya, tim pengawas kasus dana talangan Bank Century DPR RI medapatkan bukti baru berupa dokumen surat kuasa ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dijabat Boediono.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pemanggilan ketiga orang tersebut yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo masih menunggu hasil verifikasi penyidik mengenai keabsahan surat yang sudah beredar itu.
"Kita lihat nanti itu info baru atau tidak. Jika diperlukan bisa dipanggil tiga karyawan tersebut," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Johan pun kembali mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah surat yang beredar itu sudah dimiliki oleh KPK. Namun, dia memastikan akan memverifikasi surat itu jika memang surat itu terbukti baru.
"Kalau itu bukti baru tentu akan ditndak lanjuti itu pasti divalidasi," tegasnya.
Sebelumnya, tim pengawas kasus dana talangan Bank Century DPR RI medapatkan bukti baru berupa dokumen surat kuasa ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dijabat Boediono.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
(kri)