KPU pastikan tak ada wacana pembredelan pers
Jum'at, 12 April 2013 - 14:17 WIB
KPU pastikan tak ada wacana pembredelan pers
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada wacana untuk pembredelan pers melalui materi iklan partai politik (Parpol) di media massa. Sebagaimana dalam sanksi yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 1 Tahun 2013, Pasal 46 ayat (1).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menerangkan, bahwa penetapan PKPU ini masih akan dilakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sebagai lembaga pengawasan.
"Tidak ada wacana untuk pembredelan sendiri, jadi tidak seperti itu, bisa jadi ada perubahan (sanksi) tidak ke arah sana," kata Ferry saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).
Dia melanjutkan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian media massa. Kalau pun ada pelanggaran, dikatakan dia, maka lembaga pemilihan hanya memberikan sanksi kepada Parpol.
"Jadi dalam PKPU itu isi pembahasan mengenai isinya (materi iklan) dan jika itu dari televisi radio, penyiaran ke KPI, kalau soal partainya ke wilayah kita," terangnya.
Oleh karena itu, Ia pun menegaskan bahwa KPU tidak ada upaya untuk melakukan pembredelan kebebasan pers melalui sanksi di PKPU No 1 Tahun 2013 Pasal 46 ayat (1).
"Tidak lah, kita tidak sampai ke sana. Dan memang kita akan terus koordinasi dengan KPI dan Dewan Pers untuk membahas ini," tuntasnya.
Sekadar informasi, PKPU No. 1 Tahun 2013 berisi mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta Pemilu.
Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menerangkan, bahwa penetapan PKPU ini masih akan dilakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sebagai lembaga pengawasan.
"Tidak ada wacana untuk pembredelan sendiri, jadi tidak seperti itu, bisa jadi ada perubahan (sanksi) tidak ke arah sana," kata Ferry saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).
Dia melanjutkan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian media massa. Kalau pun ada pelanggaran, dikatakan dia, maka lembaga pemilihan hanya memberikan sanksi kepada Parpol.
"Jadi dalam PKPU itu isi pembahasan mengenai isinya (materi iklan) dan jika itu dari televisi radio, penyiaran ke KPI, kalau soal partainya ke wilayah kita," terangnya.
Oleh karena itu, Ia pun menegaskan bahwa KPU tidak ada upaya untuk melakukan pembredelan kebebasan pers melalui sanksi di PKPU No 1 Tahun 2013 Pasal 46 ayat (1).
"Tidak lah, kita tidak sampai ke sana. Dan memang kita akan terus koordinasi dengan KPI dan Dewan Pers untuk membahas ini," tuntasnya.
Sekadar informasi, PKPU No. 1 Tahun 2013 berisi mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta Pemilu.
Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(kri)