KPU pastikan tak ada wacana pembredelan pers

Jum'at, 12 April 2013 - 14:17 WIB
KPU pastikan tak ada...
KPU pastikan tak ada wacana pembredelan pers
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada wacana untuk pembredelan pers melalui materi iklan partai politik (Parpol) di media massa. Sebagaimana dalam sanksi yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 1 Tahun 2013, Pasal 46 ayat (1).

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menerangkan, bahwa penetapan PKPU ini masih akan dilakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sebagai lembaga pengawasan.

"Tidak ada wacana untuk pembredelan sendiri, jadi tidak seperti itu, bisa jadi ada perubahan (sanksi) tidak ke arah sana," kata Ferry saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).

Dia melanjutkan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian media massa. Kalau pun ada pelanggaran, dikatakan dia, maka lembaga pemilihan hanya memberikan sanksi kepada Parpol.

"Jadi dalam PKPU itu isi pembahasan mengenai isinya (materi iklan) dan jika itu dari televisi radio, penyiaran ke KPI, kalau soal partainya ke wilayah kita," terangnya.

Oleh karena itu, Ia pun menegaskan bahwa KPU tidak ada upaya untuk melakukan pembredelan kebebasan pers melalui sanksi di PKPU No 1 Tahun 2013 Pasal 46 ayat (1).

"Tidak lah, kita tidak sampai ke sana. Dan memang kita akan terus koordinasi dengan KPI dan Dewan Pers untuk membahas ini," tuntasnya.

Sekadar informasi, PKPU No. 1 Tahun 2013 berisi mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta Pemilu.

Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved